HULU SUNGAI TENGAH – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pengelolaan keuangan desa yang bersih dan akuntabel. Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kejari HST bertekad memperkuat penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Yusup Darmaputra, menekankan pentingnya integritas dalam pelaporan anggaran desa, terutama yang berkaitan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Bupati HST pada Kamis (10/07/2025), ia mengingatkan kepala desa agar tidak membuat laporan fiktif yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
“SPJ fiktif terkait desa jangan diada-adakan, karena dari hal kecil akan menjadi hal besar. Kami peringatkan untuk kepala desa, hampir semua melakukan FGD dipalsukan, perjalanan dinas (perjadin) dibikin fiktif, narsum abal-abal. Contoh kegiatan simple, belum terkait pembangunan,” ucap Yusup.
Ia menambahkan bahwa kehadiran kejaksaan bukan untuk melindungi pelaku pelanggaran hukum, tetapi untuk mendampingi agar aparat desa bisa bekerja dengan tenang dan sesuai aturan. “Jadikan perjanjian atau pendampingan kerja sama ini bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, karena kalau ada kesalahan meskipun sudah di-backup tetap harus menanggung sendiri,” tuturnya.
Yusup juga mengakui bahwa sebagian besar aparat desa tidak memiliki latar belakang keuangan yang memadai, sehingga perlu bimbingan. Namun, ia mengingatkan bahwa pendampingan bukan berarti pembiaran. “Akan membimbing, membina dan mengarahkan. Namun, jika sudah tidak bisa dibimbing, silakan dibinasakan,” ungkapnya.
Anggaran desa yang bisa mencapai angka Rp2 miliar turut menjadi sorotan. Menurut Yusup, dana sebesar itu wajib dipertanggungjawabkan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat. Ia menyebutkan bahwa keberadaan kejaksaan adalah sebagai bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum siap membantu desa dalam melaksanakan pembangunan secara tertib hukum. “Ini adalah bukti keseriusan kami bahwa kami siap membantu dalam membangun daerahnya. Harapannya dengan hadirnya kami mampu memberi ketenangan untuk aparat semua dalam melaksanakan perencanaan pembangunan, dalam memakai atau menggunakan anggaran,” bebernya.
Dalam pengelolaan anggaran, Yusup menggarisbawahi empat prinsip penting yang harus dijunjung tinggi, yakni tepat perencanaan, tepat penggunaan, tepat pelaksanaan, dan tepat pertanggungjawaban. Jika prinsip-prinsip ini diterapkan, maka berapa pun besarnya anggaran yang dikelola tidak akan menjadi masalah.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, melalui Asisten Ahli Bupati, Akhmad Zaid, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejari HST. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas hukum pemerintahan desa yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan di daerah. “Kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan taat hukum,” ungkap Zaid.
Ia berharap Kejari dapat menjadi mitra utama dalam membantu pemerintah desa menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa tanah, kontrak kerja, hingga pemahaman terhadap pengelolaan keuangan. “Kerja sama ini diharapkan menjadi pilar pendukung dalam memperkuat kapasitas hukum desa, mempercepat pembangunan, menjaga kehormatan, serta integritas pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan