NUNUKAN – Tujuh personel Kepolisian Resor (Polres) Nunukan diamankan oleh Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian besar dari personel yang diamankan bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan. Dari ketujuh anggota, lima di antaranya merupakan bagian dari satuan tersebut, termasuk Kepala Satresnarkoba, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Soni Dwi Hermawan, yang turut digelandang oleh tim Mabes Polri.
Para personel yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terlihat dikawal ketat saat tiba di Pelabuhan Tengkayu I, Kota Tarakan, sekitar pukul 14.00 WITA, Kamis (10/7/2025). Dalam sejumlah rekaman video dan foto yang tersebar di media sosial, IPTU Soni tampak menggunakan masker putih, topi dan kaus hitam serta celana pendek saat digiring oleh petugas Mabes Polri.
Selain IPTU Soni, empat anggotanya yang juga turut diamankan adalah Brigadir Riswan, Brigadir Merlin, Brigadir Ismail, dan Briptu Samsul. Dua personel lain yang ikut dibawa adalah anggota Polsek Sebatik Timur, yakni Bripda Akbar dan Bripda Jupingki.
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kalimantan Utara, Komisaris Besar Polisi Tri Handako Wijaya Putra, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh tindakan tegas yang diambil Mabes Polri dalam kasus ini. “Kehadiran Paminal bertujuan untuk memastikan bahwa apabila dalam proses pengembangan perkara ini ditemukan keterlibatan anggota Polres Nunukan, maka tindakan tegas dapat segera diambil sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik kepolisian,” katanya, Kamis (10/7/2025).
Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. “Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam asta cita, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara tegas dan menyeluruh,” terangnya.
Kombes Tri juga menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah menindaklanjuti arahan tersebut melalui instruksi agar seluruh aparat penegak hukum, baik dari unsur masyarakat maupun internal kepolisian, ditindak tegas bila terlibat dalam jaringan narkoba. “Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan guna pemeriksaan selanjutnya. Seluruh penanganan perkara ini akan dilakukan di Mabes Polri, dan Polda Kalimantan Utara memberikan dukungan penuh terhadap proses tersebut,” pungkasnya.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan