LAMPUNG – Seorang pria berinisial BY melakukan pembunuhan terhadap tetangganya, Ahmad (73), di kawasan Jembatan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis siang, 10 Juli 2025. Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh dendam lama, karena pelaku kerap diejek sebagai orang gila.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan dengan luka parah pada bagian kepala. Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi utuh di lokasi kejadian, yang menguatkan dugaan bahwa pembunuhan ini bukan bermotif perampokan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Defrat Aolia Arfan, menyatakan, “Motif sementara adalah dendam. Pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek sebagai orang dengan gangguan jiwa. BY memang pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.”
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembunuhan ini diduga direncanakan. Pelaku membuntuti korban sejak dari rumah sambil membawa golok. Setibanya di lokasi yang sepi, BY menabrakkan motornya ke kendaraan korban hingga Ahmad terjatuh. Saat korban dalam posisi tersungkur, pelaku langsung membacoknya berulang kali hingga tewas di tempat.
“Tersangka sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah menjadwalkan tes kejiwaan terhadap pelaku,” ungkap Defrat.
Atas perbuatannya, BY dijerat Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi catatan terbaru dalam rentetan kekerasan yang muncul akibat konflik pribadi dan berujung pada kematian di wilayah Lampung Tengah. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan keadilan ditegakkan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan