SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang secara resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pasir Panjang, Singkawang. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, (10/07/2025), dan langsung disusul dengan upaya penahanan terhadap Sumastro.
Tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang. Penahanan akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini berhubungan dengan pemberian keringanan retribusi atas jasa usaha pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Singkawang yang berada di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani SH MH, dalam konferensi pers pada Kamis sore menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena unsur pidana korupsi dinilai telah terpenuhi. “Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Nur Handayani.
Kasus ini bermula dari perjanjian pemanfaatan tanah yang dibuat oleh Sumastro pada Rabu, (28/07/2025), antara Pemerintah Kota Singkawang dengan PT Palapa Wahyu Group. Isi perjanjian tersebut mencantumkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah berstatus HPL milik Pemkot Singkawang selama jangka waktu tiga puluh tahun. Penyidik Kejari Singkawang juga telah memeriksa perwakilan dari pihak perusahaan terkait untuk mendalami keterlibatan mereka dalam perkara ini.
Tindakan tersangka diduga kuat menyimpang dari ketentuan yang berlaku karena menghindari proses lelang yang seharusnya dilakukan dalam setiap pemanfaatan aset milik daerah. “Ini bukan hanya soal administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu, yakni PT Palapa Wahyu Group, dan merugikan keuangan negara,” tambah Kajari.
Dalam proses penyidikan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) turut diperiksa sebagai saksi. Dugaan atas tindakan melanggar hukum ini mulai mencuat ketika Sumastro menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, yang pada saat itu sekaligus masih mengemban posisi sebagai Sekda. Kejari menduga jabatan rangkap tersebut dimanfaatkan untuk memuluskan kerja sama dengan pihak swasta.
Untuk menguatkan pembuktian, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mengamankan dokumen-dokumen yang dianggap penting. Perjanjian tersebut diketahui memuat ketentuan mengenai kewajiban pihak ketiga dalam hal penyetoran dana ke kas daerah Pemerintah Kota Singkawang. Hal itu menjadi salah satu unsur yang kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim kejaksaan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan