PONTIANAK – Seorang pria berinisial AK (58), warga Kecamatan Pontianak Utara, kini harus menjalani proses hukum setelah berkali-kali melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Ia ditahan setelah beberapa kali memasuki halaman rumah dan kantor milik orang lain tanpa izin, lalu melakukan berbagai aktivitas seperti tidur, mandi, hingga memasak di lokasi tersebut.
“AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin, 7 Juli 2025, di Rutan Polda Kalbar. Karena berkas perkaranya sudah tahap dua, ia kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas II Sei Raya Dalam sejak Rabu, 9 Juli 2025,” ujar seorang sumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Salah seorang korban sekaligus pelapor, Prasetio Gow, mengaku bahwa dirinya bersama keluarga telah cukup lama terganggu akibat tindakan AK. Ia menuturkan bahwa tersangka sempat membawa belasan anggota keluarganya untuk tinggal secara paksa di halaman rumah mereka yang berada di kawasan Perumahan Fajar Permai, Parit Husin Dua, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Dia bukan hanya tidur, tapi juga masak, mandi, bahkan menjemur pakaian di halaman rumah kami selama hampir dua minggu. Ucapannya juga kerap kasar dan bernada mengancam,” kata Prasetio.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah pernah diproses di Pengadilan Negeri Pontianak. Saat itu, tersangka dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan. Namun, karena tidak disertai penahanan, AK dinilai tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.
“Dia beberapa kali datang lagi, bahkan membawa kelompok dari sejumlah ormas untuk melakukan intimidasi,” ujar Prasetio.
Insiden serupa kembali terjadi pada 26 Desember 2024. AK kembali mendatangi kantor Prasetio di Jalan Arteri Ayani, Kota Pontianak, dengan membawa sejumlah peralatan seperti tempat tidur, perlengkapan masak, dan barang pribadi lainnya. Kejadian itu kembali dilaporkan ke Polda Kalbar dan akhirnya ditindaklanjuti.
“Syukurlah laporan kami ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat. Sekarang dia sudah ditahan, dan semoga ini jadi pelajaran bahwa tak ada yang kebal hukum,” ungkapnya.
Menurut Prasetio, seluruh permasalahan ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis yang gagal berlanjut. Setelah usaha mereka tidak berjalan sesuai harapan, AK mulai menyebarkan tudingan bahwa Prasetio melakukan penipuan demi menguasai aset yang bukan miliknya.
“Dia menggugat saya di pengadilan, tapi semua gugatan pidana dan perdata ditolak. Polisi bahkan menerbitkan SP3 karena tidak ada bukti,” sebutnya.
Prasetio juga menegaskan bahwa AK tidak hanya menyebarkan fitnah, tetapi juga memobilisasi orang lain dengan janji akan membagi hasil jika berhasil menekan dirinya secara hukum maupun sosial.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan