PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan telah menerima sejumlah usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari beberapa pemerintah kabupaten. Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pertambangan rakyat yang legal dan terorganisasi, namun tetap memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan kerja.
Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Vent Christway, menegaskan bahwa seluruh lokasi yang diusulkan untuk menjadi WPR tidak berada di tepi sungai, sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi yang tidak merekomendasikan penambangan di kawasan sensitif seperti bantaran sungai. “Kita menyarankan WPR ini tidak di pinggir sungai, dan usulan pemerintah kabupaten tidak ada yang di pinggir sungai,” ujar Vent, Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan bahwa lokasi-lokasi yang diusulkan memiliki karakteristik topografi yang beragam, mulai dari lahan landai hingga wilayah perbukitan. Setiap kawasan WPR nantinya dapat dikelola baik oleh koperasi maupun perorangan dengan ketentuan maksimal luas lahan sebesar 100 hektare untuk satu izin tambang rakyat.
Vent menekankan bahwa sebelum izin diberikan, pemerintah akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih perizinan. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pelestarian lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat.
Berdasarkan data dari laman resmi Dinas ESDM Kalimantan Tengah per 13 Maret 2025, lima kabupaten telah mengajukan usulan pembentukan WPR. Kabupaten Murung Raya mengusulkan sebanyak 330 blok dengan total luas 32.064 hektare. Kabupaten Sukamara mengajukan satu blok seluas 14 hektare, sementara Kabupaten Pulang Pisau mengusulkan 15 blok seluas total 1.111,07 hektare. Di sisi lain, Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan usulan sebanyak 36 blok dengan luas keseluruhan 892,9 hektare. Adapun Kabupaten Gunung Mas mengajukan 11 blok dengan total luas 1.016 hektare.
Seluruh usulan tersebut diajukan kepada Menteri ESDM berdasarkan rekomendasi dari bupati atau wali kota masing-masing daerah, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen administratif dan aspek kewilayahannya. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem pertambangan rakyat yang tertib hukum dan selaras dengan perlindungan lingkungan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan