BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan penggeledahan terhadap kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh yang berada di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Senin (14/07/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas laporan ratusan nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana koperasi senilai lebih dari Rp9,1 miliar.
Laporan para nasabah kepada Polda Banten telah diterima sejak tanggal 20 Juni 2025. Sejauh ini, sebanyak 205 orang yang merasa dirugikan telah memberikan kuasa hukum kepada tim yang terdiri atas Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan untuk mewakili kepentingan mereka dalam proses hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Banten atas kinerja yang profesional, cepat, dan tegas dalam merespons laporan para nasabah,” ujar kuasa hukum korban, Ahmadi, dalam keterangan tertulis pada Senin (14/07/2025).
Ahmadi juga menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat dalam mendukung proses hukum terlihat dari banyaknya warga yang datang langsung ke lokasi penggeledahan. Mereka ingin menyaksikan secara langsung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Ini adalah bentuk harapan masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Para korban merasa sangat dihargai karena laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius,” tambah Ahmadi.
Ia menjelaskan bahwa para korban tersebar di wilayah Anyer dan sekitarnya, dengan jumlah yang mereka wakili mencapai sekitar 200 orang. Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap lembaga keuangan berbasis koperasi yang seharusnya memberikan rasa aman kepada para anggotanya.
“ Kami menangani perkara BMT Koperasi ini mewakili sekitar 200 anggota atau nasabah yang merasa dirugikan,” tutur Ahmadi.
Ahmadi berharap agar proses hukum terhadap dugaan penggelapan dana ini dapat berjalan dengan lancar dan tuntas. Ia juga menekankan pentingnya pengembalian hak-hak nasabah yang diduga telah dirugikan akibat praktik pengelolaan dana yang tidak transparan.
“Kami percaya Polda Banten akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan pengembalian dana yang diduga telah digelapkan,” pungkasnya.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan