NUSA TENGGARA BARAT – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota tim Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Propam Polda NTB), memasuki babak baru setelah tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ikut turun tangan dalam proses penyidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mendatangi langsung Markas Polda NTB di Kota Mataram pada Kamis (10/07/2025) guna memperoleh penjelasan lengkap dari penyidik mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Kami dari Direktorat Tipidum Bareskrim Polri (datang) untuk melaksanakan asistensi tentang penyidikan yang dilakukan Polda NTB (kasus kematian Brigadir MN),” kata Brigjen Djuhandhani. Ia menyebut kunjungan itu untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur serta berbasis pembuktian ilmiah.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Syarif Hidayat, Bareskrim menyoroti sejumlah tahapan penting dalam penyidikan, termasuk pelimpahan berkas perkara tiga tersangka ke pihak kejaksaan. “Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, menguat dengan pembuktian acara scientific (ilmiah). Untuk lebih jelasnya, (ada) arahan-arahan ataupun asistensi yang sudah saya sampaikan ke Dirkrimum,” ucap Djuhandhani.
Namun saat disinggung mengenai kemungkinan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, baik Djuhandhani maupun Syarif Hidayat memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih jauh. “Sudah penetapan tersangka, sudah ditahan kok ya,” ujar Syarif sambil berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.
Polda NTB menyatakan telah menerima sejumlah petunjuk dari asistensi yang dilakukan Bareskrim. Menurut Syarif, arahan itu berkaitan dengan pendalaman keterangan saksi, bukti-bukti yang menguatkan konstruksi perkara, hingga keterkaitan antar unsur dalam penyidikan. “Jadi, dari asistensi dan supervisi ini, ada beberapa penekanan yang perlu kami tindak lanjuti, baik keterangan saksi, terus bukti-bukti berkaitan kejadian,” tuturnya.
Dalam perkembangan lain, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu dua mantan perwira Polri berinisial Kompol Y dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M. Dua mantan perwira tersebut akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan Polda NTB pada Senin (07/07/2025), setelah sebelumnya tidak ditahan karena dianggap kooperatif. “Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama,” ungkap Kepala Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Catur Erwin Setiawan.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dengan Surat Perintah Penahanan masing-masing bernomor 81 dan 82. Proses penahanan dilakukan setelah keduanya dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan medis. Sementara itu, tersangka berinisial M sudah lebih dulu ditahan lantaran berdomisili di luar daerah.
Kepolisian menyebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat ketiga tersangka. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan 18 orang saksi dan beberapa ahli, termasuk tim forensik yang menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal karena dicekik. Hasil autopsi ini didapat dari proses ekshumasi makam korban di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Sejauh ini, motif penganiayaan terhadap korban belum disampaikan ke publik. Meski demikian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa penyidikan yang berlangsung tidak bias. Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, menyatakan bahwa kehadiran Kompolnas di Polda NTB atas permintaan Ketua Kompolnas, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan. “Kemarin kami diminta oleh Ketua Kompolnas, Bapak Menko Polkam (Budi Gunawan) untuk monitoring turun langsung ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB,” kata Arief.
Dalam kunjungan tersebut, Kompolnas mengevaluasi hasil kerja penyidik, memeriksa tempat kejadian perkara di kawasan Gili Trawangan, serta menemui keluarga Brigadir Nurhadi. “Kami sudah mengunjungi istri Brigadir Nurhadi, kakak ipar, kakak kandung, maupun mertua, termasuk kepala desa dan Babinkamtibmas yang ada di lokasi,” ujarnya. Pemeriksaan ini diharapkan mampu membuka fakta secara terang dan memastikan proses hukum berjalan adil tanpa intervensi.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan