Langgar Aturan Lalu Lintas, Wakil Wali Kota Serang Ditilang

BANTEN – Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, dikenai sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Serang setelah kedapatan melanggar aturan lalu lintas pada Senin (14/07/2025). Penindakan dilakukan usai rekaman pelanggaran yang dilakukannya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Agis terlihat mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm sambil membonceng dua anaknya menuju Sekolah Dasar Negeri 02 Kota Serang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota, Komisaris Polisi Tiwi Afrian, membenarkan bahwa pihaknya telah menindak pelanggaran tersebut. “Sudah kami tilang,” ujarnya saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, petugas langsung mendatangi kantor Wakil Wali Kota yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Serang guna menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

Nur Agis dijerat dengan Pasal 291 dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan dalam Pasal 291 mewajibkan setiap pengendara dan penumpang sepeda motor untuk mengenakan helm yang memenuhi standar nasional. Jika dilanggar, pelakunya diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000. Sementara itu, Pasal 292 melarang pengendara membonceng lebih dari satu orang kecuali dengan kereta samping, yang pelanggarannya juga dikenai sanksi serupa.

Menanggapi penindakan tersebut, Nur Agis mengakui kekeliruannya dan menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi hukum. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa saat itu tengah terburu-buru mengantarkan anak-anak ke sekolah sebelum menghadiri acara resmi, namun tetap menyadari bahwa tidak ada alasan yang membenarkan pelanggaran. Ia juga menegaskan bahwa dirinya meminta langsung kepada polisi untuk menindak pelanggarannya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi.

Sikap terbuka dan pengakuan kesalahan yang ditunjukkan oleh Nur Agis menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, sejumlah kalangan memuji kejujurannya dalam mengakui kesalahan dan kesediaannya menerima sanksi. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang menyayangkan sikap tersebut karena dilakukan oleh pejabat publik yang semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum.

Kompol Tiwi Afrian berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat. Ia mengajak warga untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan tidak menganggap enteng aturan lalu lintas. “Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com