JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun dari total anggaran sebesar Rp9,3 triliun.
Empat tersangka tersebut yakni Jurist Tan yang merupakan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan, Mulyatsyah selaku Direktur SMP periode 2020–2021, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD periode yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,9 triliun,” ujar Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
Pengadaan TIK yang bertujuan untuk mendukung proses belajar-mengajar, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), ternyata sudah dirancang jauh sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Mendikbud. Dalam penyelidikan terungkap, pada Agustus 2019, Jurist Tan membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team bersama Nadiem dan staf khusus lainnya, Fiona Handayani. Di dalam grup tersebut, mereka telah mendiskusikan rencana pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS.
Jurist Tan bahkan disebut pernah mewakili Nadiem dalam membahas teknis pengadaan dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), meskipun secara jabatan seharusnya tidak memiliki kewenangan merancang atau mengarahkan proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam perjalanannya, Nadiem Makarim juga disebut bertemu langsung dengan pihak Google, yakni William dan Putri Datu Alam, untuk membicarakan pengadaan TIK berbasis Chrome OS. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan mengatur pertemuan teknis bersama Google. Salah satu poin pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah kesepakatan co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google.
Informasi terkait co-investment ini kemudian disampaikan dalam rapat bersama pejabat internal Kemendikbud, termasuk Sekretaris Jenderal, Direktur SD, dan Direktur SMP. Pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat yang dihadiri oleh para tersangka, termasuk Ibrahim Arief yang saat itu menjabat sebagai konsultan teknologi. Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut secara langsung memerintahkan agar pengadaan dilakukan menggunakan Chrome OS dari Google.
Abdul Qohar menyatakan bahwa keterlibatan para tersangka dalam proses perencanaan dan pengadaan telah mengarah pada pengondisian sejak awal, dengan memilih sistem operasi tertentu yang digunakan dalam proyek pengadaan pada tahun 2020 hingga 2022. Saat ini Kejaksaan masih mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana dari proyek senilai triliunan rupiah tersebut.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan