Pemerintah Bidik Pajak dari Marketplace hingga Medsos

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, termasuk menjajaki potensi pemungutan pajak berbasis media sosial dan data digital. Upaya ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebagai bagian dari strategi penguatan kapasitas fiskal nasional yang sejalan dengan perkembangan ekonomi digital.

“Kami menggali potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujar Anggito, Selasa (15/7/2025).

Wacana tersebut mencuat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Dalam peraturan ini, marketplace resmi ditunjuk untuk memungut pajak atas transaksi penjualan barang secara daring, sebuah langkah yang menandai penyesuaian kebijakan fiskal terhadap era digital.

Anggito menambahkan bahwa rencana pemungutan pajak dari aktivitas digital ini merupakan bagian dari pengembangan proses bisnis penerimaan negara. Menurutnya, langkah ini bukan hanya menyasar transaksi dalam negeri, tetapi juga mencakup aktivitas lintas batas yang semakin intensif melalui platform digital.

“Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026,” ujarnya.

Selain pajak digital, Kementerian Keuangan juga menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal lainnya, termasuk wacana pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis dalam kegiatan ekspor-impor dan sistem logistik.

Untuk menunjang seluruh program tersebut, Kementerian Keuangan mengusulkan pagu anggaran tambahan guna mendukung pelaksanaannya pada tahun depan. Total alokasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun telah dialokasikan sebagai bagian dari usulan anggaran Kementerian Keuangan tahun 2026 yang mencapai Rp52,01 triliun.

“Dari alokasi anggaran Rp1,99 triliun, tersedia Rp1,63 triliun. Kami mengusulkan tambahan sebesar Rp366,42 miliar agar program-program tersebut dapat direalisasikan,” terang Anggito.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus beradaptasi terhadap dinamika ekonomi digital, dengan tetap menjaga keberlanjutan penerimaan negara dan tata kelola fiskal yang lebih efisien serta responsif terhadap perubahan zaman.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com