SULAWESI SELATAN – Kasus penembakan terhadap anggota polisi Aiptu Noval yang sempat viral dan sebelumnya diduga dilakukan oleh pelaku begal, kini memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku penembakan tersebut ternyata adalah adik kandung korban sendiri, yang juga merupakan anggota kepolisian berinisial AN (43).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, dalam ekspose perkara Restorative Justice (keadilan restoratif) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa (15/07/2025). Dalam pemaparan tersebut, Agus menyampaikan bahwa peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, berawal dari permintaan Aiptu Noval kepada adiknya, AN, untuk mendampinginya menangkap seorang buronan kasus pencurian motor.
“Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban,” ujarnya di hadapan wartawan. Akibat luka tembak tersebut, Aiptu Noval sempat menjalani operasi dan dirawat inap selama tiga hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Setelah dilakukan berbagai pertimbangan, termasuk fakta bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, permohonan keadilan restoratif akhirnya disetujui. “Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal,” kata Agus Salim.
Ia menjelaskan bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka yang notabene adalah saudara kandung. Masyarakat pun diklaim memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice. “Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ dan tersangka bukan residivis,” tambahnya.
Agus Salim menegaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” katanya.
Ia juga menginstruksikan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus penembakan Aiptu Noval sempat mencuat di publik setelah disebut dilakukan oleh pelaku begal. Keterangan dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 05.15 Wita. Saat itu, Aiptu Noval bersama tim sedang melakukan operasi penangkapan terhadap buronan kasus begal.
“Saat itu Aiptu Noval sedang melaksanakan tugas dalam upaya penanganan seorang tersangka terkait kasus begal yang ada di Kota Makassar,” jelas AKP Andri Kurniawan pada Senin (05/05/2025).
Menurutnya, saat hendak melakukan penangkapan, terjadi perlawanan dari pelaku sehingga sempat terjadi adu fisik. “Menurut informasi pelaku sempat melawan, adu gulat, makanya mungkin di situ ada tembakan,” ucapnya.
Usai insiden tersebut, Aiptu Noval segera dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani perawatan. “Sesaat setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif,” katanya.
Sementara itu, sempat beredar informasi bahwa pelaku penembakan melarikan diri dan sedang dalam pengejaran oleh tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, dan Resmob Polda Sulawesi Selatan. “Perlu kami sampaikan juga, bahwa tim gabungan Polres Pelabuhan, Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel, saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar AKP Andri kala itu.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan