Kasus Oli Palsu Bongkar Gudang Ilegal di Kubu Raya

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini mulai menggencarkan pengawasan terhadap aktivitas pergudangan, menyusul terbongkarnya kasus peredaran oli palsu di wilayah tersebut. Langkah ini ditempuh guna memastikan seluruh pelaku usaha memiliki legalitas operasional, khususnya Tanda Daftar Gudang (TDG) yang menjadi syarat utama bagi aktivitas penyimpanan barang dalam skala besar.

Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina, menyatakan bahwa kejadian tersebut menjadi peringatan keras bagi pihaknya. Ia menyebut kasus itu sebagai pembelajaran penting yang mendorong peningkatan koordinasi lintas sektor untuk menertibkan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami akan bersama-sama untuk meningkatkan pengawasan,” kata Maria pada Rabu (16/7/2026).

Maria menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh DPMPTSP, melainkan turut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang berkaitan dengan sektor usaha tertentu. Ia mencontohkan, gudang-gudang usaha berada di bawah pembinaan Dinas Perdagangan, sehingga koordinasi lintas OPD menjadi krusial dalam proses pendataan dan pengawasan.

“Seperti pergudangan misalnya, yang membinanya yakni dinas perdagangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maria mengungkapkan bahwa munculnya kasus oli palsu membuka kemungkinan masih adanya gudang-gudang ilegal yang belum terdaftar atau tidak memiliki izin operasional. Ia menyoroti bahwa beberapa pelaku usaha baru mengurus perizinan setelah kasus mencuat ke publik.

“Karena setelah adanya indikasi oli itu, barulah pemilik gudang mengajukan perizinan,” ujarnya.

DPMPTSP bersama OPD terkait akan memprioritaskan pendataan terhadap gudang-gudang yang belum memiliki izin, agar tidak terjadi lagi kegiatan usaha yang luput dari pengawasan pemerintah daerah.

“Tapi kalau yang berizin itu pasti datanya di kami,” tegas Maria.

Untuk itu, langkah penertiban tidak hanya difokuskan pada gudang yang terindikasi melakukan pelanggaran, tetapi juga menyasar seluruh usaha yang belum melaporkan keberadaannya kepada pemerintah.

“Jangan sampai lagi ada kegiatan-kegiatan usaha yang tak terpantau oleh kita. Mereka tidak melaporkan. Jangan sampai kecolongan lagi,” pungkasnya.

Upaya ini diharapkan dapat menutup celah aktivitas ilegal di sektor logistik dan distribusi, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku di Kabupaten Kubu Raya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com