BULUNGAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas kapal trawl yang diduga memasuki wilayah perairan Muara Binai, Kabupaten Bulungan, pada 5 hingga 6 Juli 2025. Langkah ini dilakukan menyusul kekhawatiran nelayan lokal atas dampak kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Kepala DKP Kalimantan Utara, Rukhi Syayahdin, melalui Subkoordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah aduan dari kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang aktif memantau aktivitas kelautan di daerah tersebut. “Memang kami menerima beberapa pengaduan melalui saluran kami, baik WhatsApp maupun telepon. Laporan tersebut datang dari kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang aktif memantau wilayah perairan,” ujar Azis, Rabu (16/7/2025).
Merespons laporan tersebut, DKP Kaltara bersama tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan segera menggelar patroli pengawasan. Kegiatan ini menggunakan armada kecil berupa speed boat bermesin 40 HP dengan lima petugas yang diturunkan langsung ke lokasi. “Kami menjadwalkan tim PSDKP sendiri untuk melakukan kegiatan patroli ke wilayah tersebut,” katanya.
Hasil patroli menunjukkan keberadaan 14 kapal trawl yang sedang beroperasi di perairan Muara Binai. “Berdasarkan laporan dari teman-teman di lapangan, ditemukan 14 kapal ikan trawl yang memasuki perairan Kaltara, tepatnya di Muara Binai,” jelas Azis.
Tim pengawas lalu melakukan pendataan terhadap identitas, kelengkapan dokumen, serta izin penangkapan masing-masing kapal. Hasilnya, sebagian kapal memiliki dokumen lengkap, sementara sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administratif. “Kami mendata dokumen mereka, mulai dari KTP, surat kapal, hingga izin penangkapan. Ada yang lengkap, ada juga yang tidak,” ungkapnya.
DKP Kaltara belum mengambil langkah hukum. Sebagai bentuk pendekatan persuasif, pemilik kapal diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. “Untuk saat ini kami hanya memberikan pembinaan dan surat pernyataan. Penindakan akan kami lakukan jika ke depan ditemukan pelanggaran berulang,” tegasnya.
DKP juga telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan agar turut melakukan pembinaan lanjutan kepada para nelayan. Upaya ini penting untuk memastikan pelaku usaha perikanan memahami aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023. “Kami berharap agar pembinaan ini juga dilakukan oleh teman-teman di kabupaten/kota, karena mereka yang lebih dekat dengan masyarakat,” kata Azis.
Regulasi tersebut mengatur tata cara penggunaan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan yang diizinkan di zona penangkapan ikan terukur. Ketentuan ini berlaku nasional di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. “Aturan ini sudah berlaku secara nasional dan mengikat seluruh pelaku usaha di bidang perikanan,” ujarnya.
Azis menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, DKP Kaltara akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pihak pengawasan lainnya. “Kalau ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, bisa jadi kami akan melakukan penindakan, tentu dengan berkoordinasi dengan stasiun pengawasan dan aparat terkait,” tutupnya.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan