Izin Workshop, Isinya Peti Kemas

Aktivitas pergudangan sesuai peraturan daerah seharusnya dipusatkan di Kompleks Pergudangan di Jalan Ir Sutami. Jika ada bangunan di tengah kota yang disulap menjadi gudang, jelas itu melanggar aturan dan semestinya ditindak.

Hal itulah yang ditemukan Camat Sungai Pinang M Fahmi, ketika meninjau sebuah bangunan besar di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Fahmi yang datang didampingi sejumlah warga melihat ke dalam bangunan. Di bagian depan sebuah rumah di lokasi itu, terdapat plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di IMB tertulis bahwa bangunan itu workshop.

“Agak aneh sebenarnya, izinnya workshop tapi banyak peti kemas di dalamnya. Kami juga akan sekalian minta penjelasan soal banyaknya peti kemas di dalam lokasi workshop,” tuturnya.
Bukan itu saja yang ditemukan Fahmi. Di bagian dalam area juga ada bangunan yang dikontrakkan berisi banyak sembako dan kebutuhan pokok lainnya. Fahmi curiga rumah tersebut dijadikan gudang atau tempat penyimpanan sembako.

“Jelas ini tidak sesuai IMB yang ada di bagian depan. Apalagi ada peti kemas yang sebenarnya Wakil Wali Kota Nusyirwan Ismail sudah melarang adanya peti kemas di dalam kota,” tegasnya.
Dugaan penyalahgunaan izin ini terungkap karena awalnya pihak kecamatan ingin meninjau jembatan yang menghubungkan bangunan dengan jalan. Jembatan tersebut dibuat seadanya menggunakan lempengan pelat baja. Namun ketinggian jembatan tersebut terlalu rendah dengan parit, sehingga menghalangi arus air.

Setelah memeriksa jembatan itu, Fahmi berkesimpulan jembatan tersebut harus dibongkar dan ditinggikan. Dia menilai jembatan tersebut bisa memperparah banjir yang kerap terjadi di jalan tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat atau paling tidak pekan depan, dia akan memanggil pemilik area tersebut, untuk membahas masalah jembatan itu. [] RedFj/SP

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com