Bupati Kubu Raya Tegas Tolak Sikap Intoleran Soal Gereja

KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyatakan sikap tegas terhadap penolakan pembangunan rumah ibadah gereja di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dilakukan oleh sejumlah perangkat wilayah setempat. Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 005/RT-004/VII/2025, yang ditandatangani oleh sepuluh ketua RT/RW dan Kepala Dusun Parit Mayor Darat.

Dalam surat itu, mereka menyepakati untuk menolak pendirian gereja di RT 004 RW 005 Jalan Nurul Huda Aliamin Dusun Parit Mayor Darat serta meminta Kepala Desa Kapur agar tidak memberikan rekomendasi atas pembangunan gereja tersebut.

Menanggapi hal ini, Bupati Sujiwo menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan tempat kepada siapa pun yang menunjukkan sikap anti-toleransi. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga kerukunan di wilayah yang dipimpinnya.

“Saya tidak akan berikan ruang kepada siapapun yang anti-toleransi,” ujar Sujiwo, Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut, ia mengecam tindakan tersebut karena menilai Kabupaten Kubu Raya selama ini telah menjadi wilayah yang harmonis dalam kehidupan antar suku dan umat beragama. Oleh karena itu, ia menegaskan akan memberikan peringatan secara keras kepada para pihak yang terlibat.

“Saya akan berikan peringatan secara tegas dan keras,” katanya.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Sujiwo berencana memanggil perangkat desa yang terlibat dalam penolakan pembangunan gereja. Ia mengatakan tindakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Siang ini akan kamu tindak,” tegasnya.

Selain itu, Sujiwo mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh kejadian tersebut dan tetap menjaga ketenangan demi kondusivitas daerah.

“Saya harap untuk tetap dingin, tetap sejuk, percayakan kepada pemerintah. Kita pastikan akan kita atasi bersama nanti,” harapnya.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menyayangkan adanya sikap intoleran dalam masyarakat dan meminta agar semua pihak menghormati hak beragama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Tidak boleh begitu, saya tak ingin ada orang-orang memiliki sikap seperti itu,” ujarnya.

Menurut Krisantus, Kalimantan Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan seluruh warganya berhak mendapatkan perlindungan atas kebebasan beragama.

“Semua agama berhak mendapatkan haknya sesuai peraturan pemerintah. Dan masyarakat wajib mendukung pemerintah dalam hal menjaga harmonisasi di Kalbar,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Kepala Desa Kapur dan Paroki Santo Agustinus belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com