BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin mulai menginventarisasi sejumlah merek beras yang diduga bermasalah dan masih beredar di pasaran. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas temuan Kementerian Pertanian yang mengungkap adanya 212 merek beras yang dinilai tidak memenuhi standar mutu.
Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Banjarmasin, Faisal Akli, mengatakan pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pendataan terhadap produk-produk tersebut. “Saat ini, petugas di lapangan sedang melakukan pendataan,” ujarnya, Kamis (17/07/2025).
Dalam daftar yang dirilis Kementerian Pertanian, tercantum sejumlah merek besar seperti Sania, Sovia, Fortune, dan Siip yang diproduksi oleh Wilmar Group. Selain itu, terdapat pula Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, dan Setra Pulen dari Food Station Tjipinang Jaya, serta Raja Platinum dan Raja Ultima milik PT Belitang Panen Raya. Satu lagi yang disebut ialah Ayana, produk dari PT Sentosa Utama Lestari, anak usaha Japfa Group.
Hasil penelusuran Redaksi11 menunjukkan bahwa beberapa merek yang termasuk dalam daftar temuan Kementan itu masih beredar luas di wilayah Banjarmasin. Di sejumlah ritel modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret, produk beras bermerek Sania, Setra Ramos, Setra Pulen, dan Raja Platinum masih tampak dijual secara terbuka.
Temuan serupa juga dijumpai di toko-toko sembako, khususnya di kawasan Jalan Cemara Raya, Banjarmasin Utara. Seorang pedagang bernama Ahmad Raisan mengakui bahwa dirinya memang pernah menjual beras merek Sania, Fortune, dan Siip.
Meski demikian, hingga kini belum ada kebijakan resmi di tingkat kota terkait penarikan produk-produk tersebut. Faisal Akli menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut sebelum ada arahan dari pemerintah pusat. “Kalau pemerintah pusat mengarahkan untuk ditarik. Tapi sejauh ini belum ada instruksi resmi untuk penarikan di tingkat kota,” jelasnya.
Disperdagin Banjarmasin akan berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan daerah guna menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan