Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp10 Miliar

LAMANDAU – Kepolisian Resor Lamandau kembali mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba melalui Operasi Antik Telabang 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Joglo Polres Lamandau pada Kamis (17/7/2025), aparat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,5 kilogram serta puluhan butir pil ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengungkapkan bahwa terdapat empat perkara yang berhasil diungkap selama Juni 2025, dengan total barang bukti berupa sabu sebanyak 2.416,92 gram dan ekstasi sebanyak 153 butir. “Kami merilis empat perkara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.416,92 gram dan pil ekstasi sebanyak 153 butir. Adapun total barang bukti yang akan dimusnahan berat totalnya 4.532,36 gram dan ekstasi 149 butir,” ujarnya.

Dari keempat perkara tersebut, enam tersangka berhasil diamankan di sejumlah titik di sepanjang jalur lintas Trans Kalimantan. Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FN, SH, AA, YH, WM, dan AD. Mereka diketahui berperan sebagai kurir yang membawa narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Kapolres menjelaskan bahwa para kurir ini tidak hanya mendapatkan imbalan uang puluhan juta rupiah, tetapi juga menggunakan sabu secara gratis sebagai stimulan selama perjalanan. “Walaupun modus operandinya hampir sama, namun jaringannya tidak saling terkait. Sabu ini asalnya dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Kalbar. Selanjutnya disebar ke wilayah Kalimantan, yang salah satunya melewati wilayah Lamandau,” jelas Joko.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah daerah seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, hingga Banjarmasin. Joko menegaskan bahwa seluruh tersangka terbukti positif menggunakan narkoba saat dilakukan pemeriksaan urine.

“Melalui penangkapan ini, setidaknya 10 ribu jiwa terselamatkan dari jerat barang haram mematikan tersebut,” ucapnya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun atau hukuman mati serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Lamandau telah mengungkap 14 perkara dengan total 23 tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 5,3 kilogram dan ekstasi sebanyak 183 butir. Polres Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayahnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com