BULUNGAN – Tim Satuan Tugas Pangan Kalimantan Utara menemukan dugaan peredaran beras asal Malaysia di Pasar Induk, Tanjung Selor, saat melakukan pengawasan terpadu pada Kamis pagi (17/07/2025). Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar aturan perdagangan dalam negeri dan merugikan pelaku usaha lokal.
Kanit I Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara, Ajun Komisaris Polisi Harry Arsa, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait asal usul serta jalur distribusi beras tersebut.
“Kami akan lakukan pendalaman. Akan ditelusuri dari mana asalnya dan siapa yang mendistribusikan,” kata Harry kepada Radar Kaltara, Kamis (17/7).
Dari informasi awal yang dihimpun oleh tim di lapangan, salah satu distributor yang diduga menjadi sumber beras asal Malaysia tersebut disebut berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Oleh karena itu, Polda Kaltara akan segera berkoordinasi dengan Polres Berau untuk menindaklanjuti dugaan distribusi lintas wilayah ini.
“Kita akan koordinasikan dengan Polres Berau. Langkah ini penting untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kalimantan Utara juga turut menanggapi temuan tersebut. Ahli Muda Pengawas Perdagangan, Septi Yustina, mengungkapkan bahwa terdapat lima merek beras asal Malaysia yang ditemukan beredar di pasar lokal.
“Tim baru mengetahui adanya lima merek beras Malaysia yang beredar. Ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan yang berlaku di Indonesia,” benarnya.
Menurut Septi, beras impor yang tidak melalui prosedur resmi dapat berdampak pada kestabilan pasar, termasuk pada harga dan persaingan dagang. Hal tersebut menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam mengatur distribusi bahan pokok.
Dengan temuan ini, Satgas Pangan Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kebutuhan pokok yang masuk tanpa izin resmi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan pangan, mendorong transparansi distribusi, serta melindungi kepentingan konsumen di wilayah Kalimantan Utara.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan