NUSANTARA – Praktik pertambangan batubara tanpa izin kembali mencoreng kawasan strategis nasional. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidter Bareskrim Polri) mengungkap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, yang letaknya berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita sebanyak 351 kontainer yang berisi batubara hasil tambang tanpa izin. Sebanyak 248 kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sementara sisanya ditemukan di wilayah Balikpapan. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari tambang liar di area konservasi.
Pengiriman batubara dilakukan melalui Terminal Kariangau di Balikpapan menuju Surabaya menggunakan jalur laut. Untuk mengelabui aparat dan menyamarkan legalitas pengangkutan, para pelaku memalsukan dokumen resmi milik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Batubara yang dikemas dalam karung itu dimasukkan ke kontainer sebelum dikirim ke luar daerah.
Aparat juga menyita tujuh unit alat berat, sejumlah dokumen palsu, termasuk surat pengiriman dan instruksi pengapalan (shipping instruction). Dari lokasi tambang liar, polisi menemukan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lahan seluas 160 hektare. Keberadaan tambang ilegal di kawasan konservasi ini dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan strategis yang seharusnya dilindungi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifudin, menyatakan bahwa keberadaan tambang ilegal di sekitar Ibu Kota Nusantara tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sumber daya alam serta mencederai wibawa negara.
“Kegiatan illegal mining di wilayah IKN tidak bisa dibiarkan. Kami akan tindak tegas demi menjaga sumber daya alam dan wibawa negara,” ujarnya, Kamis (17/07/2025).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH, CH, dan MH. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan batubara ilegal, serta berperan aktif dalam praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Polisi menegaskan akan terus memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan