PENAJAM PASER UTARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyatakan keseriusannya dalam memperkuat identitas budaya lokal melalui pendekatan kebijakan yang konkret. Salah satu langkah yang tengah diupayakan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Budaya Daerah, yang telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun 2025.
Raup menilai, di tengah pesatnya pembangunan di wilayah PPU yang berada di kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), upaya pelestarian budaya harus diperkuat melalui regulasi yang berpihak kepada kearifan lokal.
“Penguatan identitas adat, kearifan lokal, dan budaya merupakan bagian dari upaya menjaga jati diri kabupaten. Ini akan kita wujudkan melalui regulasi yang berpihak pada pelestarian kebudayaan,” kata Raup Muin pada Jumat, (18/07/2025).
Untuk menyiapkan regulasi yang tepat sasaran, Raup telah melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada awal Juli 2025. Kegiatan studi banding ini dilakukan ke Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta guna memperoleh referensi terkait strategi pelestarian budaya yang bisa diadopsi oleh PPU.
Ia menyoroti pentingnya menghadirkan budaya lokal dalam desain ruang publik dan infrastruktur. Menurutnya, penggunaan ornamen khas Paser dalam rancangan bangunan merupakan bentuk nyata pelestarian budaya yang dapat berpadu dengan unsur modernitas.
“Seperti di Jakarta, mereka mampu menggabungkan unsur budaya dengan modernisasi. Kita pun bisa menerapkan hal serupa agar ciri khas Paser tetap terlihat dan tidak tenggelam oleh arus pembangunan,” jelasnya.
Raup juga menekankan bahwa posisi PPU yang berada di sekitar wilayah IKN menjadikannya sebagai daerah yang sangat penting dalam konteks identitas budaya. Ia mengingatkan bahwa daerah tidak boleh kehilangan akar budayanya di tengah derasnya arus pembangunan nasional.
“Dengan adanya IKN di Kaltim, khususnya di wilayah yang sangat dekat dengan PPU, kita tidak boleh kehilangan jati diri. Identitas daerah harus kita perkuat agar tidak tergerus oleh modernisasi tanpa arah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Raup mengungkapkan bahwa pembahasan awal Raperda ini akan dilakukan secara internal oleh legislatif sebelum melibatkan perangkat daerah teknis yang relevan. Proses ini dinilai penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kultural masyarakat PPU.
“Kami akan bahas dulu secara internal, lalu melibatkan dinas terkait agar dapat masuk dalam prioritas Perda tahun 2025. Harapannya, regulasi ini tidak hanya melestarikan budaya, tapi juga mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif daerah,” pungkasnya.[]
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan