Napi Jalankan Open BO Pelajar dari Balik Jeruji, Kemenkumham Bertindak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menindak tegas narapidana berinisial AN yang diketahui mengendalikan praktik perdagangan anak dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Narapidana tersebut saat ini telah dipindahkan ke sel pengasingan atau straft cell sebagai bentuk sanksi awal atas pelanggaran yang dilakukan.

“HP telah disita dan WBP yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, saat ini ditempatkan di straft cell (sel pengasingan),” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/07/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia guna mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami terus bersinergi berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” imbuhnya.

Rika mengungkapkan bahwa pihak Lapas Cipinang telah melakukan razia terhadap penggunaan telepon genggam pada tanggal 15 Juli. Pemeriksaan terhadap narapidana AN masih berlangsung guna memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan perdagangan anak secara daring.

“Kami tegas seperti yang selalu disampaikan oleh Pak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Zero HP adalah harga mati, siapapun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rika.

Ia menambahkan bahwa lebih dari seribu narapidana berisiko tinggi yang terbukti melanggar aturan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security di Nusakambangan. “Perlu kami ingatkan kembali sudah lebih 1000 narapidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial. Pejabat pelaksana harian Kepala Subdirektorat II Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herman Eco Tampubolon, menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari penelusuran akun X bernama “Priti 1185” yang mempromosikan grup open BO pelajar di wilayah Jakarta.

“Kami telah mengamankan, mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN,” ujar Herman dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/07/2025).

Kasus ini menyoroti kembali persoalan serius penyalahgunaan fasilitas komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dengan pendekatan yang tidak kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran. Penyidikan lebih lanjut kini menjadi fokus kepolisian guna membongkar jaringan yang lebih luas di balik praktik kejahatan ini.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com