Tak Nikmati Uang Korupsi, Tom Lembong Tetap Dihukum 4,5 Tahun

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (18/07/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebutkan bahwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor gula kepada delapan pabrik gula rafinasi swasta meskipun telah mengetahui bahwa hal tersebut melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Izin impor itu diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian dan tidak melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

“Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117,” ucap hakim.

Hakim menilai bahwa kebijakan impor gula tersebut mengabaikan kepentingan masyarakat dan petani tebu. Selain itu, Tom dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar, yang salah satunya dikerjakan oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), dan tidak menyampaikan laporan harga secara menyeluruh.

“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi Pancasila,” ujar hakim dalam pertimbangan yang memberatkan.

Meskipun demikian, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Oleh sebab itu, ia tidak dijatuhi hukuman uang pengganti.

“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp194 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, perhitungan terkait kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai Rp320 miliar dinyatakan tidak dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Selain belum pernah dihukum, sikap sopan dan kooperatif Tom selama proses persidangan menjadi alasan yang meringankan putusan. Setelah mendengar putusan, Tom menyatakan akan mengajukan banding.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com