BANJARMASIN – Proyek pembangunan gerai baru Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani kilometer 2, Banjarmasin Timur, menjadi sorotan lantaran belum mengantongi sejumlah izin resmi dari pemerintah daerah. Padahal, progres pembangunan bangunan restoran tersebut sudah hampir rampung.
Sejumlah perizinan yang seharusnya dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Izin Jembatan Gedung (JBG), hingga kini belum dipenuhi oleh pihak pengembang.
“Untuk PBG dan JBG, di awal memang ada permohonan guna mendirikan bangunan dan jembatan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/07/2025).
Menurutnya, pengembang sempat menyatakan komitmen akan mengurus perizinan sembari melanjutkan proses pembangunan. Namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak pelaksana proyek. “Mereka sempat berjanji akan mengurus izin sambil jalan, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengingat izin seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai. Suri menjelaskan bahwa pemerintah kota sebenarnya mendukung dunia usaha agar tetap tumbuh, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku. “Kami tidak ingin mempersulit orang yang ingin berusaha,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak PUPR juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap garis sempadan bangunan (GSB). “Kami masih mendalami hal ini. Kalau terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan,” tegas Suri.
Sebelum memberikan pernyataan, PUPR telah melakukan inspeksi ke lokasi proyek. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, dan surat peringatan pun telah dilayangkan kepada PT Pesta Pora Abadi sebagai pemilik jaringan Mie Gacoan.
Dalam surat tersebut, perusahaan diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh izin resmi diselesaikan. “Kalau tidak diindahkan, akan ada teguran kedua. Dan jika tetap abai, kami akan keluarkan teguran ketiga sekaligus menurunkan Satpol PP untuk menindak,” pungkasnya.
Sementara itu, Nazar selaku kepala proyek pembangunan mengaku tidak mengetahui ihwal kelengkapan izin yang dipersoalkan. Ia menyebut hanya menjalankan proyek berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Gacoan dan pihak mandor.
“Pengerjaan sudah berlangsung tiga bulan. Targetnya selesai pada 2 Agustus,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia juga membenarkan adanya kunjungan dari tim Pemerintah Kota Banjarmasin. Menurut Nazar, kunjungan tersebut mencakup pemeriksaan berbagai aspek, termasuk keberadaan izin jembatan serta kajian dampak lingkungan proyek. “Memang ada pemeriksaan dari pemko dan mereka meminta agar menunggu proses izin,” katanya.
Situasi ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek komersial seharusnya berjalan selaras dengan regulasi demi menjaga ketertiban tata ruang kota dan keselamatan masyarakat.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan