PALANGKA RAYA – Peredaran beras oplosan yang belakangan ramai diperbincangkan di wilayah Kalimantan Tengah memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya. Meskipun demikian, lembaga tersebut menegaskan bahwa pengawasan distribusi beras bukanlah bagian dari kewenangannya secara langsung.
Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menyampaikan bahwa ranah pengawasan beras, terutama jika menyangkut dugaan beras oplosan, lebih tepat ditangani oleh dinas pertanian atau dinas ketahanan pangan yang memiliki otoritas terhadap rantai distribusi pangan pokok.
“Pengawasan beras oplosan itu ranahnya ada pada dinas pertanian atau dinas ketahanan pangan,” ujarnya saat ditemui, Minggu (20/07/2025).
Namun, ia menambahkan, jika dalam peredaran ditemukan unsur berbahaya yang berdampak pada kesehatan konsumen, maka BBPOM siap turun tangan untuk melakukan pengujian dan tindakan lanjutan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau ada kandungan dalam beras yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi yang mengonsumsi, itu baru masuk ranah BBPOM,” tegasnya.
Ali Yudhi juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi ke instansi teknis yang memiliki otoritas penuh dalam pengawasan distribusi beras, guna memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.
“Untuk bahaya itu, bisa ditanyakan ke dinas yang memang mengawasi distribusi beras tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Satuan Tugas Pangan telah mengumumkan temuan atas 212 merek beras yang terindikasi tidak sesuai standar. Temuan ini menjadi sorotan setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik pengoplosan yang dilakukan pelaku dengan cara mencantumkan label kualitas yang tidak mencerminkan isi kemasan sesungguhnya.
Menurut Andi Amran, tindakan manipulatif semacam itu bukan hanya menipu konsumen, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi sangat besar, yang diperkirakan mencapai angka Rp99,35 triliun setiap tahunnya. Pemerintah pusat pun tengah mendorong penindakan tegas terhadap pelaku pengoplosan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan