Pengadaan Lebih Modern, PPU Terapkan E-Katalog Versi 6.0

PENAJAM PASER UTARA – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Melalui Swakelola dan Implementasi Katalog Elektronik Versi 6.0 di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kilometer 09, Nipah-nipah, pada Selasa (22/07/2025).

Kegiatan tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap pengadaan barang dan jasa yang berbasis pada efisiensi, transparansi, serta keberpihakan kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Dalam sambutannya, Abdul Waris menekankan pentingnya memahami aturan baru tersebut di tengah dinamika pembangunan nasional yang semakin kompleks.

“Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Regulasi terbaru ini membawa penyesuaian strategis dan terobosan besar,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa sejumlah perubahan penting dalam Perpres ini mencakup penguatan sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kewajiban digitalisasi seluruh proses pengadaan, hingga peningkatan porsi anggaran untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, ada pula fleksibilitas dalam jenis kontrak dan penekanan pada pendekatan penerima manfaat agar lebih adaptif dalam pelaksanaannya.

Wakil Bupati juga menyoroti perlunya pemahaman menyeluruh tentang mekanisme swakelola. Menurutnya, kesalahan dalam penerapan metode ini sering kali muncul akibat pemahaman yang belum memadai terhadap ruang lingkup serta batasan teknisnya.

Tak hanya itu, Waris juga menyinggung inovasi Katalog Elektronik Versi 6.0 yang kini dilengkapi antarmuka lebih sederhana, validasi data lebih ketat, dan sistem pembayaran yang lebih efisien. Ia menyebut pembaruan ini merupakan langkah konkret menuju sistem pengadaan yang lebih modern dan terpercaya.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama dalam memperbaiki sistem pengadaan di daerah,” tegasnya.

Namun demikian, ia menyayangkan rendahnya partisipasi peserta. Dari 180 undangan yang disebar, tercatat 40 orang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Ini perlu jadi perhatian. Kita diundang bukan hanya untuk hadir, tetapi untuk memahami dan menyampaikan kebijakan penting ini kepada pimpinan dan tim kerja masing-masing,” katanya.

Abdul Waris berharap kegiatan tersebut bisa menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran kolektif dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang lebih berkualitas, berpihak kepada masyarakat, dan menjunjung integritas birokrasi.[]

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com