BALIKPAPAN – Penanganan kasus tambang ilegal yang merambah kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa Polda Kaltim dalam hal ini berperan sebagai pendukung operasional dalam proses penyidikan.
“Kasus itu yang menangani adalah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kami dari Polda Kalimantan Timur mem-backup kegiatan penyidikan yang mereka lakukan,” ujarnya, Selasa (22/07/2025).
Endar mengungkapkan bahwa dukungan yang diberikan Polda Kaltim mencakup aspek pengamanan selama proses investigasi. Salah satu contohnya adalah ketika tim penyidik Dittipidter melakukan pelacakan asal-usul batu bara yang sempat diamankan di wilayah Surabaya. Ini menunjukkan sinergi antara Polda Kaltim dan Bareskrim Polri dalam penegakan hukum kasus-kasus pertambangan ilegal.
“Kami ikut bantu pengamanan mereka ketikaa melakukan penyidikan, mencari informasi sumber dari batu bara yang dilakukan penangkapan di Surabaya,” jelasnya.
Menanggapi maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan yang kini menjadi wilayah IKN, dan disebut-sebut telah berlangsung sejak 2016, Kapolda Endar enggan menyalahkan lemahnya pengawasan di masa lalu. Namun, ia secara tegas menyatakan komitmen Polda Kaltim untuk menindak segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin di masa kini dan mendatang.
“Kami punya komitmen terhadap kasus-kasus illegal mining di Kalimantan Timur. Selama saya ada di sini, insyaallah kami akan tetap melakukan penegakan hukum,” tegas Endar, menekankan konsistensi dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, Endar membeberkan data penanganan kasus. Sejak Maret hingga Juli 2025, Polda Kaltim tercatat telah menangani delapan kasus tambang ilegal. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk insiden tambang ilegal di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dan tambang emas ilegal di Kutai Barat.
“Totalnya sudah 8 pengungkapan kasus. Termasuk tambang emas ilegal di Kutai Barat dan beberapa kasus batu bara, ada tujuh TKP, yang mungkin belum kami rilis ke publik,” ungkapnya, memberikan gambaran skala penindakan.
Endar menyatakan bahwa pengungkapan ini mencakup wilayah-wilayah strategis di Kaltim dan akan diumumkan secara resmi kepada publik setelah proses penyidikan tuntas. “Nanti akan kita rilis khusus untuk pengungkapan kasus-kasus illegal mining di Kalimantan Timur,” sambungnya, menjanjikan transparansi informasi.
Polda Kaltim, lanjutnya, terus memperkuat koordinasi dengan instansi pusat maupun daerah. Kolaborasi ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tanpa izin, terutama yang berpotensi merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap ekosistem.
“Khususnya terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan,” tutupnya, menegaskan fokus pada perlindungan lingkungan dan penegakan regulasi.[]
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: M. Reza Danuarta
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan