JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut sempat melakukan perlawanan ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menyita ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus Harun Masiku. Ponsel tersebut saat itu diketahui berada dalam penguasaan stafnya, Kusnadi.
Informasi itu disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
“Bahwa dalam proses pemeriksaan pemohon [Hasto Kristiyanto] pada tanggal 10 Juni 2024, diawali saat penyidik memeriksa pemohon selaku saksi di ruang pemeriksaan nomor 27, Gedung Merah Putih KPK RI, pada saat pemeriksaan, penyidik termohon [KPK] menanyakan apakah pemohon membawa handphone dan saat itu dijawab bahwa handphone dibawa stafnya yang bernama saudara Kusnadi,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji.
Penyidik KPK menyatakan penyitaan perlu dilakukan karena terdapat indikasi komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku, yang saat ini masih berstatus buron. Kusnadi kemudian dipanggil ke ruang pemeriksaan untuk menyerahkan ponsel tersebut.
Namun, penyidik menyebut terjadi penolakan dari Hasto saat hendak dilakukan penyitaan. “Sesampainya di ruang pemeriksaan, termohon kemudian meminta Kusnadi untuk menyerahkan handphone pemohon untuk dilakukan penyitaan. Namun, pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari pemohon karena tak mau handphone-nya disita,” tambah tim hukum KPK.
Tidak hanya itu, penyidik kemudian menggeledah Kusnadi dan menemukan satu unit ponsel lainnya milik Hasto. “Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi, penyidik kembali menemukan satu handphone lainnya milik Hasto Kristiyanto merek iPhone 15 yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp,” lanjutnya.
Meski Hasto menolak menandatangani berita acara, penyitaan tetap dilakukan. “Namun, pemohon tetap menyatakan keberatannya. Penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone pemohon, namun yang bersangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tanda tangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024,” jelas KPK.
Sementara itu, Kusnadi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (7/3), mempersoalkan penyitaan yang dilakukan saat pemeriksaan 10 Juni 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Namun, pada Rabu (9/4), permohonan tersebut dicabut dan dikabulkan oleh hakim tunggal. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” kata hakim dikutip dari Antara News.
Tak berhenti sampai di situ, pihak Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Namun, permohonan praperadilan itu juga dinyatakan gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. “Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin (10/3). []
Redaksi10
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan