TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram, Kamis sore (24/7/2025). Salah satu terdakwa yang sempat menjadi sorotan publik adalah Daniel Costa, seorang konten kreator yang dikenal kerap mengunggah video bertema sosial di media sosial.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Febrian Ali, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Daniel Costa dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Costa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Hakim Ketua Febrian, didampingi hakim anggota Anwar W.M. Sagala dan Alfianus Rumondor, saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, dua rekan Daniel, yakni Widi Pranata dan Ari Wibowo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan percobaan serta pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum untuk menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman.
Vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi seluruh terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tidak ada fakta persidangan yang dapat meringankan para terdakwa.
“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah panjang Majelis Hakim, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. Selain itu, putusan ini adalah hasil keyakinan kami untuk bisa memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Febrian Ali.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Ricard, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, meski belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Intinya kita hormati putusan hari ini, seperti kita dengar bersama bahwa putusan hari ini mau tidak mau kita terima, dan kita sudah sepakat untuk pikir-pikir dulu. Sehingga masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya. Mungkin kami sebagai penasihat hukum terdakwa akan terus berjuang untuk yang terbaik kepada klien kami,” kata Ricard.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar serta keterlibatan publik figur di dalamnya. Vonis ini sekaligus menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani oleh Pengadilan Negeri Tarakan. []
Redaksi10
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan