Polda Kaltim Ungkap Beras Premium Palsu, 800 Karung Disita

BALIKPAPAN – Dugaan praktik penjualan beras premium dengan mutu di bawah standar kembali mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melakukan pengungkapan terhadap dua merek beras yang tidak memenuhi ketentuan kualitas. Kedua merek tersebut, yakni Rambutan dan Mawar Sejati, diketahui tidak sesuai dengan label kemasan yang mencantumkan kategori premium.

Temuan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satuan Tugas Inflasi dari Krimsus, yang menelusuri jalur distribusi beras di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur. Hasil penelusuran mengarah pada sebuah gudang penyimpanan milik CV SD, tempat sekitar 800 karung beras ditemukan—masing-masing terdiri dari 300 karung merek Rambutan dan 500 karung merek Mawar Sejati, dengan ukuran lima kilogram per karung.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, kualitas kedua merek beras tersebut tidak memenuhi standar mutu untuk jenis premium. “Label kemasan menyebutkan jenis premium, tetapi hasil uji mutu menunjukkan kualitasnya di bawah standar medium,” ungkapnya pada Jumat (25/07/2025).

Ia menerangkan bahwa kandungan dalam beras merek Rambutan menunjukkan adanya kadar butir patah, menir, butir merah, serta butir kuning rusak yang melampaui ambang batas. Sementara Mawar Sejati juga tidak luput dari temuan serupa, di mana kadar butir patah dan menirnya melebihi batas maksimal untuk kelas premium.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, tim dari Satgas Pangan bersama Ditreskrimsus segera melakukan penyegelan terhadap gudang tersebut dengan memasang garis polisi. Seluruh beras yang ditemukan dijadikan barang bukti, termasuk dokumen terkait transaksi dan distribusi, guna mendukung proses hukum lebih lanjut.

Dalam tahap awal penyelidikan, sedikitnya enam orang saksi telah diperiksa, termasuk pelaku usaha yang berkaitan dengan produksi serta distribusi beras bermasalah tersebut. Proses penyidikan selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan pihak kejaksaan guna menentukan pertanggungjawaban hukum dari para pihak yang terlibat.

Kombes Pol Bambang menegaskan pentingnya penindakan semacam ini sebagai bentuk perlindungan konsumen. Ia menyatakan, “Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Masyarakat berhak mendapatkan beras dengan kualitas sesuai label dan harga yang dibayarkan.”[]

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com