BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis yang dilakukan melalui aplikasi perpesanan Telegram. Pengungkapan ini berawal dari viralnya informasi mengenai keberadaan grup tertutup yang menyebarkan materi bermuatan asusila tersebut di media sosial pada awal Juli 2025.
Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/07/2025) bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut begitu mengetahui kasus tersebut ramai diperbincangkan warganet. “Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial. Saya perintahkan Kasat Reskrim melalui Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, satu hari setelahnya atau pada 9 Juli, berhasil diamankan satu orang pelaku yang merupakan admin grup LGBT tersebut,” ujarnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku mengoperasikan dua akun Telegram dengan nama “Date Privasi +18” dan “Lokal Only”. Kedua grup itu bersifat tertutup dan hanya bisa diakses oleh pengguna yang membayar sejumlah uang. Grup tersebut diduga digunakan untuk menyebarluaskan video porno sesama jenis, sekaligus menjadi sarana komunikasi antaranggota untuk aktivitas seksual menyimpang. “Postingan dalam grup ini mayoritas berisi video porno sesama jenis. Berdasarkan pemeriksaan, grup ini juga menjadi wadah interaksi antara anggotanya untuk melakukan perbuatan asusila,” ungkapnya.
Untuk masuk ke dalam grup, calon anggota diwajibkan membayar Rp50.000 untuk “Date Privasi +18” dan Rp25.000 untuk “Lokal Only”. Selain membayar, anggota juga diharuskan mempromosikan grup tersebut kepada pengguna lain yang memiliki ketertarikan serupa. Berdasarkan pengakuan pelaku, dari kegiatan tersebut ia memperoleh keuntungan lebih dari Rp5 juta setiap bulan.
Polisi kini telah menetapkan pengelola grup tersebut sebagai tersangka. Meski demikian, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan anggota lain yang turut berkontribusi dalam penyebaran konten maupun aktivitas ilegal tersebut. “Kami akan telusuri lebih lanjut siapa saja yang terlibat, termasuk member yang aktif dan berlangganan konten di grup tersebut,” pungkasnya.
Pelaku saat ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Proses hukum terhadap kasus ini masih berlanjut dan ditangani langsung oleh aparat kepolisian.[]
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan