DPR Geram, Data WNI Dipindah ke AS Dianggap Langgar Hak

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat yang menjadi bagian dari perjanjian dagang kedua negara tidak melanggar prinsip perlindungan data nasional. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa transfer data tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” kata Hasan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025). Ia menambahkan bahwa kerja sama serupa juga telah dilakukan Indonesia dengan beberapa negara lain seperti Uni Eropa.

“Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam,” imbuhnya.

Hasan menyatakan, pertukaran data dimaksudkan untuk keperluan komersial yang memerlukan tingkat keamanan tinggi, seperti pengadaan barang dengan risiko penggunaan ganda. “Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Untuk pertukaran barang dan jasa tertentu,” beber Hasan.

Dalam konteks kerja sama ini, kata Hasan, data tetap dikelola oleh negara masing-masing, dan Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk menjamin keamanan tersebut. “Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga Hartarto) yang jadi leader dari negosiasi ini. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk, bisa jadi bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom,” tandasnya.

Namun, kerja sama ini menuai perhatian dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan bahwa data pribadi warga negara Indonesia bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan. “Kami mengingatkan bahwa data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Amelia melalui pernyataan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Ia menekankan bahwa sesuai Pasal 56 hingga 58 dalam UU tersebut, pemindahan data ke luar negeri hanya dapat dilakukan bila negara penerima memiliki sistem perlindungan setara atau lebih baik dari Indonesia, serta melalui mekanisme persetujuan dan pengawasan yang sah.

Amelia juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan lembaga pengawas independen seperti yang diatur dalam Pasal 58 dan 59. Lembaga tersebut dinilai penting guna menjamin kontrol terhadap pemrosesan data lintas negara.

“(Lembaga) untuk memastikan pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum terhadap seluruh praktik pemrosesan dan transfer data, termasuk dalam konteks kerja sama internasional,” jelas Amelia.

Komisi I DPR, lanjutnya, berkomitmen mengawal agar kerja sama digital Indonesia tidak mengorbankan prinsip kedaulatan data dan hak warga negara. “Kami mendukung diplomasi ekonomi yang kuat, namun tidak dengan mengorbankan hak-hak digital rakyat Indonesia,” pungkasnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com