Kebakaran di Dekat Pertashop, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

BALIKPAPAN – Dugaan kelalaian manusia menjadi penyebab insiden kebakaran yang terjadi di Jalan Mulawarman Gang Prancis RT 30, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Sabtu sore (27/07/2025). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WITA, tepat di sisi area Pertashop, dan segera ditangani oleh personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur.

Kapolsek Balikpapan Timur, Komisaris Polisi Sumarlik, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan cepat berhasil mengungkap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Ia adalah RS (45), seorang sopir angkot asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang bermukim di Lamaru.

“Berkat kesigapan anggota, kasus ini bisa segera terungkap dan memberikan titik terang atas peristiwa yang menyebabkan kerugian materiil dan korban luka bakar,” ucap Sumarlik saat memberikan keterangan pada Senin (28/07/2025).

Dari penelusuran yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA, RS membeli bahan bakar jenis pertalite senilai Rp300 ribu di SPBU Damai, Balikpapan Selatan. Sebagian dari bahan bakar tersebut dituangkan ke dalam tangki mobil angkot No.07 miliknya, sementara sisanya disimpan dalam sebuah jerigen di dalam kendaraan.

Namun, saat melintas di jalan yang memiliki polisi tidur, jerigen berisi pertalite tersebut terguling. Tumpahan bahan bakar mengenai area mesin kendaraan, yang kemudian memicu percikan api dan menyebabkan kebakaran hebat. Meskipun RS sempat mencoba memadamkan api, kobaran malah membesar.

Akibat kejadian tersebut, seorang anak perempuan berusia sembilan tahun, keponakan dari warga setempat bernama Adijah, mengalami luka bakar di bagian kaki akibat tersambar api. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Medika untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil angkot No.07 warna hijau bernomor polisi KT 1894 KU, satu jerigen putih bekas pertalite, dan satu unit mobil L300 warna merah yang turut terdampak.

Atas perbuatannya, RS dikenakan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kebakaran akibat kelalaian, dengan ancaman pidana penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Sangidun, mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap potensi kebakaran. “Jangan abai. Kelalaian sekecil apa pun bisa berujung pada bencana yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan waspada,” ujarnya.[]

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com