Kubu Raya Deklarasikan Gerakan Zero Bullying di Sekolah

KUBU RAYA – Para Kepala Satuan Pendidikan dari sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Kubu Raya secara serentak menyatakan komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan terbebas dari perundungan. Komitmen tersebut disampaikan melalui deklarasi Gerakan Zero Bullying yang digelar pada Senin (28/07/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus kesadaran kolektif dalam menjaga kesehatan mental peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital. Gerakan ini diharapkan menjadi pemicu perubahan budaya di lingkungan sekolah agar lebih inklusif, suportif, dan ramah anak.

Deklarasi yang dibacakan para pimpinan satuan pendidikan memuat tiga poin utama yang menjadi dasar komitmen mereka dalam memberantas perundungan. Pertama, mereka menolak dengan tegas segala bentuk bullying yang terjadi di lingkungan sekolah dan tidak mentolerir praktik kekerasan dalam bentuk apapun. Kedua, seluruh satuan pendidikan bertekad membangun suasana sekolah yang kondusif, di mana seluruh peserta didik dan warga sekolah merasa aman dan dihargai. Ketiga, optimalisasi peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing-masing sekolah akan menjadi ujung tombak dalam deteksi dini dan penanganan kasus.

Melalui gerakan ini, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di sektor pendidikan menaruh harapan besar agar sinergi antara guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan siswa semakin erat dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat. Keberadaan TPPK diharapkan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar menjadi lembaga yang aktif dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan penanganan kasus secara tepat.

Pelaksanaan deklarasi ini juga menandai babak baru dalam upaya mewujudkan sistem pendidikan yang berfokus pada perlindungan anak. Dengan adanya gerakan ini, Kabupaten Kubu Raya menegaskan diri sebagai daerah yang berkomitmen tinggi terhadap pemenuhan hak-hak peserta didik, khususnya hak untuk belajar di lingkungan yang terbebas dari tekanan dan intimidasi.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com