Ribuan Kendaraan Pelat Kaltim Rugikan PAD Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor melalui program pemutakhiran data kendaraan. Langkah ini menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara setelah mendapati banyaknya kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut masih menggunakan pelat nomor Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Bapenda Provinsi Kaltara, Tomy Labo, menyatakan bahwa fenomena kendaraan berpelat luar daerah, khususnya Kaltim, berdampak langsung pada berkurangnya potensi penerimaan pajak daerah. “Kalau pelat kendaraannya Kaltim tentu pajaknya juga masuk ke Kaltim, padahal kendaraannya beroperasi dan menggunakan jalan Kaltara. Tentu hal ini sangat merugikan daerah Kaltara,” ungkapnya pada Senin (28/07/2025).

Menurut Tomy, kondisi tersebut membuat sejumlah kendaraan yang sehari-hari digunakan di Kaltara justru tidak berkontribusi terhadap PAD daerah itu. Ia meyakini, jika pendataan kendaraan dilakukan secara menyeluruh dan valid, potensi pajak kendaraan yang dapat dihimpun akan meningkat signifikan.

Ia menyebutkan, di wilayah Kaltara terdapat ribuan kendaraan roda dua, roda empat, hingga roda delapan yang masih menggunakan pelat kendaraan Kalimantan Timur. Jika kendaraan-kendaraan tersebut berganti pelat menjadi pelat Kaltara, maka otomatis akan tercatat sebagai objek pajak daerah Kaltara.

“Kalau ribuan kendaraan ini berganti pelat nomor kendaraan Kaltara tentu mereka juga wajib membayar pajak ke Pemprov Kaltara. Sehingga bertambah juga PAD kita,” jelasnya.

Namun demikian, Tomy menegaskan, jika pengendara tetap tidak mengganti data kendaraan mereka meski tinggal dan beraktivitas di Kaltara, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Tapi jika mereka tidak mengganti pelat kendaraan Kaltim-nya padahal mereka tinggal dan kerja di Kaltara, maka kita akan memberikan sanksi hingga tilang lalu mengganti data kendaraan mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa upaya ini masih terus berlangsung, khususnya untuk kendaraan-kendaraan yang merupakan warisan dari masa sebelum pemekaran provinsi. “Kalau mereka hanya numpang lewat seperti kendaraan travel atau ekspedisi tentu tidak kita wajibkan ganti pelat nomor kendaraan. Tapi kalau tinggal dan beroperasinya di Kaltara maka akan kita wajibkan rubah data kendaraan,” tutupnya.

Langkah pemutakhiran data ini diharapkan mampu menata administrasi kendaraan secara lebih akurat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak di wilayah Kaltara.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com