BANJARBARU – Persoalan kepemilikan lahan yang membelit Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Landasan Ulin Utara (Laura) di Kecamatan Liang Anggang menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru. Komisi I DPRD setempat berencana membentuk tim khusus guna menjembatani penyelesaian sengketa antara pemerintah dan pemilik lahan.
Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari, menyampaikan pihaknya berinisiatif membentuk tim komunikasi untuk mendekati pemilik lahan secara langsung. Tujuannya agar segera ditemukan solusi yang saling menguntungkan, sehingga proses pembangunan sekolah tidak lagi terhambat.
“Kami berharap bisa segera bertemu pemilik lahan, agar ada titik terang dalam penyelesaiannya,” ujar Ririk, saat dimintai keterangan.
Saat ini, bangunan SDN 2 Laura diketahui berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya masih disengketakan. Dampaknya, sekolah tersebut belum dapat mengembangkan fasilitasnya, termasuk pembangunan ruang kelas tambahan yang sangat dibutuhkan untuk mengakomodasi jumlah murid yang terus bertambah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah belum bisa mengambil langkah pembangunan karena terhambat status hukum tanah. “Di SDN 2 Laura, kami belum bisa apa-apa karena status tanah bermasalah,” ungkapnya.
Menurut Dedy, proses hukum terkait kepemilikan tanah sebenarnya telah selesai, dan pemilik lahan telah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Namun, urusan administratif seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sertifikasi lahan masih dalam proses. “Namun hingga kini, proses tersebut belum rampung,” tambahnya.
Sementara penyelesaian administrasi masih berjalan, sekolah tetap menjalankan kegiatan belajar seperti biasa. Daya tarik sekolah ini bagi masyarakat sekitar tidak berkurang, meskipun diketahui berdiri di atas lahan bermasalah.
“Masyarakat tetap ingin anaknya bersekolah di situ, meskipun lahannya bermasalah. Kami sudah menerapkan skema pembelajaran pagi dan siang, tapi orang tua tetap ingin semua kelas belajar di pagi hari,” jelas Dedy.
Desakan dari orang tua murid untuk mempertahankan lokasi sekolah semakin memperkuat urgensi penyelesaian sengketa ini. Pemerintah daerah pun diharapkan bisa segera menuntaskan persoalan agar fasilitas pendidikan tidak lagi terhambat oleh masalah legalitas lahan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan