BENGKAYANG – Dua kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat kedua pejabat desa tersebut secara hukum.
Kedua tersangka adalah Kepala Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak berinisial AT dan Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo berinisial PS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah AT dan PS terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan unsur yang cukup kuat untuk meningkatkan status hukum keduanya.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Arifin.
AT diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Desa Malo Jelayan, sedangkan PS diduga melakukan penyelewengan anggaran Desa Suka Damai pada tahun 2022 dan 2023. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah penetapan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik dan dikenakan penahanan selama 40 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang. Kejaksaan menilai penahanan perlu dilakukan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti dan agar penyidikan berjalan lancar.
Arifin menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Ia menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum di Kabupaten Bengkayang.
“Kami akan terus memproses perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tegas Arifin Arsyad.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan