TANJUNG SELOR – Penolakan terhadap program transmigrasi massal secara resmi ditegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui pernyataan Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala. Dalam forum Sinergi Publik yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara, Jumat (01/08/2025), Wagub menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan seluruh pemerintah daerah di provinsi termuda ini.
“Sesuai instruksi dari Kementerian Transmigrasi yang meminta harus ijin Pemda untuk program ini, maka kita di Kaltara memutuskan untuk menolaknya. Karena semua Pemda di Kaltara sudah menyatakan sikap untuk menolak,” ujarnya tegas di hadapan peserta forum.
Ingkong menjelaskan bahwa transmigrasi yang berlangsung pada tahun ini bukan merupakan bagian dari program baru. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari tanggung jawab yang belum terselesaikan pada tahun 2019, yang kala itu tertunda akibat anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Tercatat ada sekitar 55 kepala keluarga di Kabupaten Bulungan yang baru dapat ditransmigrasikan tahun ini sebagai bentuk penyelesaian kewajiban program sebelumnya.
“Makanya ada sekitar 55 KK di Bulungan yang belum di transmigrasi, sehingga baru ditransmigrasikan di tahun ini untuk menyelesaikan tanggung jawab pada program transmigran 2019 lalu,” ucap Ingkong.
Ia menegaskan bahwa program ini bukan dimaksudkan untuk memindahkan penduduk dari luar Kaltara, melainkan dikhususkan bagi warga lokal. “Perlu dicatat juga ini bukan program untuk transmigran dari luar Kaltara, tapi untuk warga lokal atau bisa dibilang transmigran lokal,” katanya.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur menekankan bahwa arah kebijakan Pemprov Kaltara saat ini difokuskan pada pembangunan dan pemerataan fasilitas di desa-desa lama maupun kawasan transmigrasi yang sudah ada. Ia menekankan perlunya pemerintah pusat turun langsung meninjau kondisi di lapangan agar pembangunan desa asli dan desa transmigrasi berjalan seimbang.
“Fokusnya harus disitu dan pemerintah pusat juga harus melihatnya sendiri di lapangan. Karena jangan sampai transmigran yang datang menjadi beban APBD kita dalam hal pembangunan, tapi pemerintah pusat juga harus menyiapkan master plan pembangunannya termasuk pembangunan desa asli dan lahan desa transmigran,” tutupnya.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan