BONTANG – Penerapan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Kota Bontang langsung menghasilkan dampak signifikan hanya dalam sehari pelaksanaannya. Pada hari pertama, Jumat (01/08/2025), kamera pengawas yang dipasang di tiga titik strategis mencatat lebih dari 1.500 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bontang, AKP Purwo Asmidi, menyampaikan bahwa pelanggaran yang paling banyak terekam meliputi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, pengemudi yang menerobos lampu lalu lintas, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Hari pertama sudah lumayan banyak yang terdeteksi melanggar, akan segera kami proses surat tilangnya dan akan dikirim ke alamat kendaraan,” kata AKP Purwo Asmidi.
Ia menjelaskan bahwa surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah menerima surat tersebut, pengendara diwajibkan melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan membayar denda melalui bank yang telah ditunjuk.
“Jadi kalau tidak datang setelah surat dikirim dan tidak membayar denda, maka surat-surat kendaraannya akan kita bekukan dan tidak dapat membayar pajak kendaraan,” lanjutnya.
Bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, apabila surat tilang dikembalikan karena tidak sesuai alamat, Polres Bontang akan berkoordinasi dengan Samsat untuk memblokir nomor polisi kendaraan tersebut. Prosedur ini akan mencegah proses perpanjangan pajak sebelum denda pelanggaran diselesaikan.
“Nanti saat pelanggar hendak membayar ke Samsat, kelihatan kalau nomor kendaraannya pernah melanggar lalu lintas, maka harus selesaikan dulu dendanya baru bisa melanjutkan bayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Menurut Purwo, sistem ETLE diterapkan untuk menciptakan kesadaran hukum dan budaya tertib berlalu lintas secara lebih efektif dan objektif. Ia menekankan bahwa sistem ini menutup celah praktik negosiasi antara pengendara dengan petugas di lapangan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan disiplin dalam berkendara dan memastikan bahwa seluruh data kendaraan, termasuk alamat serta identitas pemilik, telah diperbarui agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
“ETLE tidak mengenal waktu. Semua pelanggaran yang terekam akan diproses. Jadi, kami imbau agar masyarakat lebih disiplin dan mengecek ulang data kendaraannya,” pungkasnya.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan