Menko Polhukam Kecam Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menanggapi fenomena viral pengibaran bendera anime One Piece di sejumlah lokasi dan platform media sosial menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Ia menegaskan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara, terutama Bendera Merah Putih, sebagai lambang perjuangan bangsa Indonesia.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat (01/08/2025), Budi Gunawan mengingatkan bahwa tindakan yang merendahkan kehormatan bendera negara dapat dikenai sanksi hukum. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi Gunawan.

Menurutnya, HUT ke-80 RI merupakan momentum penting untuk mengenang jasa para pahlawan serta pendiri bangsa. Ia menekankan bahwa peringatan ini harus diisi dengan semangat penghormatan terhadap nilai-nilai perjuangan, bukan justru dirusak dengan tindakan simbolik yang tidak mencerminkan penghargaan terhadap sejarah.

“Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat luas untuk menghormati nilai-nilai sejarah dengan menjaga simbol negara dari tindakan yang dapat merendahkan makna kemerdekaan. “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban,” ucapnya.

Budi Gunawan menekankan bahwa Merah Putih merupakan hasil dari perjuangan panjang bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Ia mengingatkan bahwa sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai historis dan konstitusional, tindakan provokatif dalam bentuk apapun yang melecehkan simbol negara tidak dapat ditoleransi.

Ia mengakui bahwa bentuk-bentuk kreativitas dalam menyemarakkan perayaan kemerdekaan merupakan bagian dari semangat masyarakat, tetapi tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika kebangsaan.

“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan,” ujar Budi Gunawan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa ekspresi tersebut hendaknya tidak melampaui batas-batas kewajaran. Ia berharap masyarakat tetap menjunjung tinggi semangat nasionalisme dan tidak mencederai makna simbol negara.

“Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia,” tutupnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com