Sebelum Dijual, Tanah di IKN Harus Ditawarkan ke Otorita

NUSANTARA – Kepemilikan tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya yang berada dalam sembilan Wilayah Perencanaan (WP), kini tidak lagi dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Melalui Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (Perka OIKN) Nomor 6 Tahun 2025, Otorita IKN menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemilik tanah menawarkan terlebih dahulu hak miliknya kepada pihak OIKN sebelum melakukan transaksi dengan pihak lain.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia, menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari pengaturan yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan IKN dan memastikan tata ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

“Pihak penjual tanah yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN,” kata Mia Amalia saat menyampaikan sosialisasi kepada Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN.

Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi dalam proses penawaran tanah meliputi dokumen bukti kepemilikan, surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang bersengketa, surat penawaran harga, titik koordinat lahan, identitas pemilik, hingga kronologi kepemilikan yang sudah dilegalisasi oleh pihak kelurahan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Otorita IKN akan membentuk panitia khusus untuk mengevaluasi urgensi pembelian tanah. Panitia ini berwenang menilai kelayakan lahan, memberikan rekomendasi harga, hingga menyampaikan persetujuan kepada Kepala OIKN. Bila disetujui, pembayaran akan segera diproses untuk menyelesaikan transaksi secara sah.

“Apabila tanah tersebut tidak dibutuhkan oleh Otorita, maka penjualan tanah dapat dilakukan kepada masyarakat, dengan catatan tetap harus disertai rekomendasi dari Otorita IKN,” ujar Mia.

Sementara itu, untuk tanah yang berada di luar sembilan WP, transaksi penjualan diperbolehkan tanpa harus melalui proses penawaran kepada OIKN, namun tetap memerlukan rekomendasi dari lembaga tersebut.

Ketentuan ini dikecualikan untuk sejumlah kepentingan tertentu seperti Program Strategis Nasional (PSN), pembelian oleh kementerian atau lembaga negara, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta kebutuhan darurat terkait bantuan bencana atau kondisi sosial tertentu.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik tanah di kawasan IKN diimbau untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku agar proses jual beli berjalan sesuai prosedur hukum yang ditetapkan dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com