PHK Melonjak! 42 Ribu Pekerja Kehilangan Kerja dalam 6 Bulan

JAKARTA – Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan nasional setelah data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan adanya lonjakan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan sepanjang semester pertama tahun 2025. Peningkatan angka PHK ini tidak hanya menambah daftar pengangguran, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan buruh yang mulai merespons dengan aksi-aksi unjuk rasa.

Berdasarkan data resmi, sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 42.385 pekerja mengalami PHK. Jumlah ini naik 32,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 32.064 orang. Lonjakan tersebut juga tercermin dari peningkatan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa total manfaat JKP yang dibayarkan sepanjang semester pertama tahun ini mencapai Rp442,94 miliar. “Angka ini mengalami lonjakan 114 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu,” terang Oni dikutip dari Kontan, Selasa (05/08/2025).

Menurut Oni, lonjakan klaim ini telah diantisipasi melalui pengelolaan investasi dana JKP yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar. Ia menyebutkan bahwa saat suku bunga perbankan menurun, dana dialihkan ke Surat Berharga Negara (SBN) bertenor pendek hingga menengah untuk menjaga imbal hasil tetap optimal. “Namun saat suku bunga perbankan mengalami tren penurunan, alokasi dana kami lakukan switching ke Surat Berharga Negara (SBN) tenor pendek hingga menengah agar imbal hasil tetap optimal,” tegasnya.

Sementara itu, gelombang PHK juga memicu respons langsung dari kalangan buruh. Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, puluhan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan PT Wings Grup pada Senin (04/08/2025). Mereka memprotes dugaan PHK sepihak terhadap lima pekerja.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gowa, Muhammad Taufik, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan keadilan. “Kami hanya ingin menuntut keadilan dan tanggung jawab agar para pekerja yang di PHK dapat bekerja kembali,” ucapnya. Namun, aksi ini sempat mendapat hadangan dari kelompok yang mengatasnamakan warga sekitar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, menyebut bahwa peningkatan angka PHK tidak bisa dilepaskan dari tekanan global, terutama akibat ketegangan geopolitik dan fluktuasi ekonomi dunia. “Dampak perang global hari ini perang tarif ini kan kita enggak bisa menutup mata terhadap kejadian itu,” kata Noel saat ditemui di kantor BRIN, Jakarta.

Meski begitu, pemerintah diklaim tetap mengambil langkah konkret, termasuk merevisi beberapa regulasi yang dianggap menghambat sektor usaha. Noel menegaskan bahwa pemerintah telah menghapus atau meninjau ulang sejumlah aturan seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. “Yang pasti Pemerintahan Pak Prabowo sudah melakukan yang terbaik buat bangsa ini. Makanya ada regulasi-regulasi yang kiranya menghambat usaha, ya kami coba revisi atau kalau enggak dihapus,” ujarnya.

Di sisi lain, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, memetakan bahwa ada lima faktor utama yang mendorong gelombang PHK. Di antaranya adalah penurunan daya beli masyarakat, badai sempurna di sektor industri padat karya, efisiensi belanja pemerintah, tingginya bunga kredit, serta antisipasi terhadap tarif resiprokal ekspor ke Amerika Serikat.

Bhima menekankan bahwa penurunan daya beli, khususnya pada masyarakat menengah ke bawah, menjadi indikator serius yang perlu ditangani. Selain itu, masuknya barang impor yang membanjiri pasar domestik juga memperlemah sektor produksi lokal. Oleh karena itu, pemulihan sektor ketenagakerjaan dinilai tidak cukup hanya dengan revisi regulasi, tetapi juga harus diiringi dengan upaya menjaga stabilitas konsumsi dan investasi dalam negeri.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com