Dana Desa Bermasalah, Kades Dicopot, Kejaksaan Belum Bergerak

KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengambil tindakan administratif terhadap Kepala Desa Ingko Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan, Bujang Luking, dengan memberhentikannya dari jabatan. Langkah ini diambil menyusul dugaan penyalahgunaan dana desa yang ditemukan dalam audit Inspektorat. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut proses hukum terhadap dugaan tersebut.

Meski kepala desa telah diberhentikan dari jabatannya, penanganan hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan belum menyentuh tahap penyelidikan oleh pihak kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Putrayansah, mengaku belum mengetahui kasus tersebut secara resmi. “Kami baru tahu dari berita kemarin,” kata Adam saat ditemui di Putussibau, Selasa (05/08/2025).

Berbeda dengan penanganan terhadap kasus serupa di Kecamatan Suhaid, yang telah menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Lubuk Pengail sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa dan dana BUMDes sejak tahun 2018 hingga 2021. Dalam kasus itu, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta dan telah masuk ke ranah hukum sejak 7 Juli 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, menyampaikan bahwa ranah penegakan hukum bukan menjadi wewenang dinasnya. “Itu bukan kewenangan kami untuk proses hukum. Kalau untuk proses hukum bukan ranah kami,” ujarnya.

Pemberhentian Kepala Desa Ingko Tambe dilakukan berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kapuas Hulu pada Senin (04/08/2025), yang menindaklanjuti temuan dari audit Inspektorat. Pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2023 senilai Rp231,4 juta, serta pada tahun 2024 sebesar Rp143,6 juta.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi apakah dugaan penyalahgunaan dana tersebut akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum atau hanya berakhir pada sanksi administratif berupa pemberhentian jabatan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran di tingkat desa.

Temuan Inspektorat sendiri hingga kini belum diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya ketimpangan dalam penanganan dugaan korupsi di daerah, mengingat kasus serupa sebelumnya telah direspons secara hukum oleh lembaga kejaksaan. Masyarakat pun menanti langkah lanjutan dari pihak berwenang agar persoalan ini mendapat penyelesaian yang adil dan transparan.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com