BANJAR – Perkenalan melalui aplikasi MiChat yang dijalin dua pria bersaudara asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berakhir tragis. Salah satu dari mereka meregang nyawa akibat dikeroyok delapan orang setelah merasa tertipu dengan tampilan foto yang tidak sesuai kenyataan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu malam (02/08/2025) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura. Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban berinisial MN (24) mencoba mencari teman kencan lewat aplikasi MiChat.
MN kemudian menyepakati pertemuan dengan seorang perempuan yang menawarkan jasa kencan dengan tarif sebesar Rp250 ribu. Namun, saat pertemuan berlangsung, korban merasa kecewa karena sosok perempuan yang ia temui dinilai jauh berbeda dengan tampilan pada foto profil di aplikasi tersebut.
Korban pun memutuskan untuk membatalkan kesepakatan dan hanya memberikan uang sebesar Rp100 ribu sebagai bentuk kompensasi. Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, MN mendapati knalpot sepeda motornya telah hilang. Merasa dicurangi, ia kembali ke rumah tersebut bersama kakaknya, AS (31), untuk meminta kejelasan.
Alih-alih mendapatkan penjelasan, keduanya justru menjadi korban pengeroyokan oleh delapan penghuni rumah. Kedua pria itu dipukul menggunakan balok kayu dan benda tumpul. AS mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Ratu Zaleha Martapura. Sementara MN mengalami sejumlah luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.
Kepolisian setempat bertindak cepat dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), serta satu tersangka lainnya, LI (32), yang hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain empat batang balok kayu, pakaian korban dan pelaku, serta jaket dan kaos yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Fadli saat konferensi pers, Senin (05/08/2025).
Kasus ini menyita perhatian publik karena bermula dari interaksi daring yang berujung maut. “Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap interaksi daring yang bisa berujung fatal,” pungkas AKBP Fadli.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan