Perempuan Jadi Kurir Sabu, Jaringan Dipimpin Napi dari Banjarmasin

KAPUAS – Tiga orang perempuan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) dalam operasi terpisah yang mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Mereka masing-masing berinisial S, N, dan Y, yang seluruhnya diketahui menjalankan peran penting dalam distribusi sabu atas kendali seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, S, yang diketahui merupakan ibu rumah tangga.

“Pelaku pertama yang kami amankan adalah S, seorang ibu rumah tangga. Awalnya sempat mengelak, namun saat diinterogasi akhirnya mengakui kepemilikan sabu. Kami temukan sabu seberat 96,21 gram disembunyikan di belakang rumah, tepatnya dalam kantong plastik hitam di bawah lipatan terpal dekat kandang ayam,” ujarnya pada Selasa (05/08/2025).

Dari lokasi penangkapan, aparat turut menyita uang tunai lebih dari Rp5 juta, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lain. Dari pengakuan S, sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial M, yang ternyata merupakan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Banjarmasin.

Penyidik kemudian mendatangi lapas dan menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan M untuk mengendalikan jaringan tersebut. Penelusuran lebih lanjut membawa petugas ke Surabaya, di mana pada Senin pagi (04/08), mereka menangkap N di sebuah hotel di kawasan Siwalankerto. Dari tangan N, ditemukan dua ponsel serta buku catatan keuangan yang diyakini terkait transaksi narkoba.

Sementara itu, tersangka ketiga, Y, diamankan di wilayah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada hari yang sama. Y diduga sebagai penyedia sabu bagi N, dan turut diamankan satu ponsel yang digunakan dalam komunikasi jaringan.

“Ketiganya mengaku terlibat karena faktor ekonomi. Sasaran peredaran mereka adalah masyarakat di wilayah pertambangan Pujon. Transaksi dilakukan dengan jumlah besar, satu ons sekali pengiriman, untuk kemudian dijual eceran,” ujar Ruslan.

Ia menyayangkan keterlibatan para perempuan dalam jaringan yang dikendalikan dari dalam penjara. “Ini sangat memprihatinkan. Mereka dimanfaatkan para bandar dan pengendali jaringan. Perempuan jadi sasaran karena dianggap lemah secara ekonomi,” ujarnya.

Ruslan menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kerja sama yang erat antara BNNP Kalteng, BNNP Jawa Timur, BNNP Kalimantan Selatan, serta dukungan dari Kanwil Pemasyarakatan Kalteng, Kalapas Karang Intan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Bupati Kapuas.

”Ini bukan hanya soal penangkapan, tapi soal perang terhadap narkoba. Kami nyatakan perang terbuka, terutama di wilayah Pujon, yang saat ini menjadi salah satu titik rawan peredaran sabu,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di BNNP Kalteng untuk menjalani proses hukum. Mereka diancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika.

Ruslan menyatakan bahwa jaringan ini menunjukkan pola kerja yang makin terorganisasi dan lintas provinsi. “Ketiga perempuan ini diketahui beroperasi secara rapi dan profesional. Dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Narkotika di Banjarmasin,” ujarnya.

Ia menutup dengan menyatakan keprihatinan terhadap makin terstrukturnya jaringan narkoba, bahkan melibatkan perempuan dan memanfaatkan kondisi ekonomi sebagai titik lemahnya. “Pengakuan tersangka di Pujon baru dua bulan. Sasaran penjualan masyarakat bekerja di pertambangan. Kami terkejut tiga tersangka adalah perempuan. Para bandar dan jaringan bos sabu memanfaatkan kelemahan perempuan dalam hal ekonomi,” ujarnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com