62 Tersangka PETI Ditangkap, 33 Kg Emas Disita Polda Kalbar

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban hukum. Operasi penindakan yang digelar sejak awal tahun hingga (06/08/2025) menjadi bukti konkret dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tersebut.

Kepala Ditreskrimsus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Burhanudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus PETI yang tersebar di 26 lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Barat. Lokasi yang menjadi sasaran tidak hanya terbatas pada kawasan hutan dan sungai, tetapi juga area daratan yang selama ini kerap digunakan sebagai tempat pengolahan dan penampungan emas hasil tambang ilegal.

“Penindakan ini adalah wujud komitmen kuat Polda Kalbar untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Burhanudin.

Dalam rentang operasi tersebut, petugas menetapkan 62 tersangka yang terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pekerja tambang di lapangan hingga pemodal yang mendanai operasional penambangan. Hal ini menegaskan bahwa Polda Kalbar tidak hanya menyasar pelaku teknis, tetapi juga pihak yang berada di balik layar kegiatan ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari operasi ini pun menunjukkan skala besar aktivitas ilegal yang berlangsung. Di antaranya 33,71 kilogram emas dalam berbagai bentuk, termasuk hasil olahan awal dan batangan siap jual, serta 25 unit mesin penambangan, seperti diesel dan pompa air. Uang tunai dalam jumlah besar, termasuk mata uang asing, turut disita sebagai bagian dari bukti adanya aliran dana ilegal yang cukup masif.

Lebih jauh, Kombes Burhanudin menjelaskan pola kerja para pelaku yang berjalan secara terorganisir. Emas yang ditambang, baik secara tradisional maupun menggunakan alat berat, diolah menjadi lempengan sebelum dijual ke para pengepul.

“Dari pengepul, emas tersebut didistribusikan ke pengolah di Pontianak dan kota-kota besar lainnya,” ujarnya.

Polda Kalbar juga menyerukan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari praktik ilegal tersebut. Burhanudin menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sebagai kunci keberhasilan pemberantasan PETI.

“Keberhasilan penegakan hukum adalah hasil dari kerja sama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat. Laporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar,” pungkasnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com