TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan mengambil langkah antisipatif guna mencegah potensi pelanggaran penggunaan simbol negara, menyusul viralnya pengibaran bendera bergambar karakter animasi One Piece yang dipasang di bawah Sang Saka Merah Putih di sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolres Tarakan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin S. Manik, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi di kota tersebut. Ia menyampaikan bahwa kegiatan patroli telah dilaksanakan ke beberapa lokasi yang biasa digunakan sebagai tempat penjualan bendera musiman.
“Kami telah melakukan deteksi dan pengecekan di dua titik, yaitu depan Kantor KUA Kecamatan Tarakan Tengah dan depan BRI Selumit Pantai. Kami bertemu dengan penjual bendera seperti Bapak Wahyu dan Bapak Asep Rahayu. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan penjualan bendera selain Merah Putih,” ujar Kapolres, Rabu (06/08/2025).
Sebagai bagian dari langkah edukatif, aparat juga membagikan bendera Merah Putih kepada pengguna kendaraan roda dua di jalanan. Hal ini dilakukan dalam rangka menggelorakan semangat nasionalisme menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Kapolres mengimbau masyarakat agar menghormati simbol negara sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pengibaran bendera Merah Putih harus dilakukan dengan penuh rasa hormat dan tidak disandingkan dengan lambang lain secara tidak patut.
Penggunaan bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 24 dan 66, secara tegas dijelaskan bahwa memperlakukan bendera secara tidak pantas, termasuk mengibarkan bendera lain di bawah Merah Putih, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda sebesar Rp100 juta.
“Karena terkait yang saat ini viral (pengibaran bendera One Piece), tentunya ini menjadi bagian dari tugas kita bersama untuk bisa mensosialisasikan bahwa adanya Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Undang-Undang itu masih terlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya pemantauan ini, Polres Tarakan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kehormatan simbol-simbol negara dan tidak terpengaruh oleh tren yang bertentangan dengan nilai kebangsaan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan