NUNUKAN – Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan mendorong percepatan realisasi salah satu dari 17 arah kebijakan pembangunan daerah, yakni stabilisasi harga rumput laut melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar wacana pembangunan, melainkan kebutuhan mendesak yang akan menentukan masa depan ekonomi ribuan kepala keluarga di wilayah pesisir.
Ia menilai, langkah tersebut tidak boleh hanya berhenti pada tataran rencana. Prosesnya harus segera berlanjut ke pembahasan teknis hingga tahap implementasi yang nyata. “Stabilisasi harga rumput laut harus menjadi prioritas. Kami di Komisi II mendorong agar Perda ini segera jalan, karena ini menyangkut langsung keberlangsungan hidup para petani dan kestabilan ekonomi Nunukan. Kalau ini dibiarkan terlalu lama, yang rugi adalah rakyat,” tegasnya.
Fajrul menjelaskan, rumput laut bersama kelapa sawit telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Nunukan. Kedua komoditas ini mendorong perputaran uang di masyarakat, memacu aktivitas pasar, serta menyerap banyak tenaga kerja lokal. Namun, fluktuasi harga yang tidak terkendali sering membuat petani berada pada posisi sulit.
Pada saat harga anjlok, hasil panen kerap dihargai sangat rendah hingga tidak mampu menutup biaya produksi. Situasi ini memaksa sebagian petani menunda musim tanam berikutnya, sementara yang lain terjerat utang demi bertahan hidup. “Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Harga rumput laut yang stabil berarti roda ekonomi masyarakat akan berputar lebih kuat. Dan, ini akan dirasakan hingga di masa yang akan datang,” ujarnya.
Menurut Fajrul, Perda Stabilisasi Harga Rumput Laut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai mekanisme proteksi ekonomi. Regulasi ini dapat mengatur tata niaga, menetapkan harga dasar, serta menutup peluang terjadinya permainan harga oleh pihak-pihak tertentu.
“Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk mengintervensi pasar ketika harga jatuh, baik melalui penyerapan hasil produksi, fasilitasi pasar, maupun mendorong kerja sama dengan sektor industri dan ekspor,” tambahnya.
Ia menekankan, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan asosiasi petani menjadi kunci agar Perda yang dihasilkan efektif dan benar-benar berpihak pada masyarakat. []
Redaksi10
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan