Ratusan PMI Asal Bengkayang Dipulangkan, BP3MI Ingatkan Bahaya Modus Ilegal

BENGKAYANG — Sebanyak 237 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dipulangkan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar selama periode Januari hingga Juni 2025. Mereka dipulangkan setelah diketahui bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi, sehingga rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Koordinator BP3MI Kalbar, Sutan, menjelaskan bahwa para PMI tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum memadai karena pemberangkatan mereka tidak sesuai ketentuan. “Mereka ini berangkat tanpa prosedur resmi sehingga tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai. Negara hadir untuk melindungi, tetapi perlindungan efektif hanya bisa diberikan jika penempatan dilakukan sesuai aturan,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Minggu (10/8/2025).

Ia menambahkan, BP3MI terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Upaya tersebut juga dibarengi sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur. “PMI yang berangkat secara nonprosedural berisiko besar mengalami eksploitasi, kekerasan, dan masalah hukum di negara tujuan. Karena itu kami mendorong calon pekerja migran untuk menempuh prosedur resmi yang dilindungi negara,” tegas Sutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalbar, Dr. Herkulana Mekarryani, menilai pembentukan gugus tugas TPPO di tingkat daerah menjadi langkah strategis untuk pencegahan. “Pencegahan dan penanganan TPPO membutuhkan kerja sama multipihak, lintas negara, serta lintas kementerian/lembaga. Kami dorong Bengkayang segera memetakan pekerja migran di wilayahnya sebagai langkah mitigasi awal,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah dan menanggulangi TPPO, terutama di daerah perbatasan yang rawan perekrutan ilegal. “Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyusun kebijakan yang selaras dengan aturan nasional agar daerah ini aman, ramah anak, dan menjunjung tinggi marwah perempuan,” katanya.

Yustianus juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. Ia menegaskan, modus perekrutan ilegal sering kali menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang yang membahayakan keselamatan dan masa depan warganya. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com