KUTAI KARTANEGARA– Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Supriyadi menyesalkan sikap perusahaan PT Prima Mitrajaya Mandiri dan PT Teguh Jayaprima Abadi yang tak menjalankan keputusan pemerintah Kukar.
Menurutnya hasil hearing dan rapat dengan pihak perusahaan yang kerap dilakukan berkali-kali, yang menghasilkan keputusan tersebut hingga kini tak dijalankan.
Dalam rapat itu, tanah yang disengketakan merupakan milik masyarakat transmigrasi asal Pulau Lombok, dengan dibuktikan surat sertifikat secara lengkap.
“Sering kami undang, bahkan kami juga pernah ke lokasi, menanyakan langsung ke masyarakat disana,”katanya. Dalam kunjungan itu dewan juga telah mendengarkan kejelasan dari kedua belah pihak terkait penyelesaian itu.
Terkait hal ini pihaknya meminta kepada pemerintah agar bersikap tegas dengan cara melindungi masyarakat. “Aparat pemerintah harus turun kelapangan. Bila perlu perusahaan itu dibekukan ijinnya atau tidak boleh beroperasi di Kukar,”pungkas Supriyadi. [] Mustakim